Di Portugal, bagi pengguna yang terbukti
positif narkoba wajib menjalani rehabilitasi. "Kebijakan global pengguna
narkoba diskriminasi, tapi hukuman yang paling tepat adalah hukuman
rehabilitasi. Ini sudah menjadi menjadi kebijakan global," ujar Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar
seusai pertemuan dengan jajaran redaksi MNC Group di Plaza MNC, Kebon
Sirih, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Anang mengatakan, kebijakan
global ini dianut oleh UU Narkotika di Indonesia. UU narkotika juga
menyatakan pengguna narkoba kita adalah pelaku kriminal harus dihukum.
"Tapi hukumannya jangan penjara. Hukumannya rehabilitasi. Rehabilitasi
sangat humanis," ujarnya.
Anang mengatakan, hukuman rehabilitasi
membawa dua hal positif. Pertama, pengguna tidak boleh mengonsumsi
narkoba. Kedua, masa depannya bisa terjamin.
Dia menjelaskan,
belum banyak pengguna narkoba di Indonesia yang menjalani rehabilitasi.
Jumlah prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia sebanyak 4 juta
lebih, yang direhabilitasi baru 18.000.
"Artinya masih jauh.
Mestinya kita tiap tahun bisa merehabilitasi 10% (dari empat juta
pecandu). Kalau 10% itu kira-kira 400.000 per tahun," tuturnya.
Anang mengatakan, pihaknya menerapkan slogan Indonesia Bebas Narkoba 2015. Ini mengadopsi semangat ASEAN Bebas Narkoba 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar