6. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar
hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang
bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya
asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa
dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia
anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada
masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti
oleh semua anggota masyarakat termasuk pelajar, sehingga tidak terjadi
penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena
adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak
kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di
perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan,
penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
mila follback ya
BalasHapus