Kediri - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, menyita sekitar 20.000
pil koplo jenis dobel L dan menahan tiga pelaku yang mengedarkan barang
terlarang itu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat
Polres Kediri Kota, AKP Surono, Jumat mengemukakan tiga pelaku yang
ditahan itu adalah Santoso (30), Pungki Samsu (29), dan Samsul Riadi
(28), ketiganya warga Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang," kata Surono.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat
yang mengaku resah dengan transaksi-traksaksi yang mencurigakan. Mereka
juga sering mengeluhkan, jika para pelaku ini dicurigai menjual
obat-obatan terlarang.
"Setelah kami lakukan
penyelidikan, kami memang menemukan para pelaku ini terlibat. Kami tahan
mereka dengan barang bukti di rumah masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, saat menahan para pelaku ini, polisi tidak menemui
kesulitan. Awalnya, Santoso ditangkap di rumahnya dengan barang bukti
pil sebanyak 48 butir, lalu menyusul Pungki dan Samsul. Dari tangan
Samsul, petugas mendapatkan barang bukti pil sampai 20.000 butir.
Selain menyita pil yang terlarang itu, petugas juga menyita uang
tunai sebanyak Rp85 ribu dari para pelaku ini. Uang itu dicurigai hasil
penjualan dari obat-obatan terlarang tersebut.
"Kami juga menyita dua telon seluler yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang kami sita," ujarnya.
Sementara itu, Santoso yang ditemui di kantor polisi mengaku
terpaksa menjual barang-barang terlarang itu. Ia baru menjalani profesi
ini sekitar tiga bulan lalu.
"Saya terpaksa, pekerjaan
sehari-hari hanya serabutan. Sementara, saya punya anak dan istri, dan
ini untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ia mengaku
sengaja menjual dalam paket kecil yang dibungkus dengan isi delapan
butir. Satu paket kecil itu ia jual dengan harga Rp5.000. Selain
masyarakat umum, obat-obatan terlarang itu juga ia jual pada anak-anak
sekolah.
Polisi menahan ketiga pelaku itu. Mereka terancam
dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selama Februari 2012 ini, polisi sudah menahan tujuh pengedar
obat-obatan terlarang dan menyita barang bukti dengan jumlah mencapai
ribuan butir. Kediri memang menjadi lokasi transit untuk peredaran
narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka juga membidik anak-anak usia
sekolah, dengan menjual obat dalam kemasan kecil, sesuai dengan saku
anak sekolah. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar