Karena kasus narkoba, miras, dan judi memiliki perbedaan yang
signifikan, maka upaya penanggulangannya tidak dapat disama ratakan.
Artinya ketiga kasus tersebut harus diperlakukan secara berbeda sesuai
dengan latar belakang dan dampak negative yang muncul dari
masing-masing kasus tersebut.
NARKOBA
Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk
keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar
keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi
para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis
sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen,
pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara
hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya
yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif,
terapi dan rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh
pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “
Demand reduction and supply reduction “ secara simultan, sinkron,
koordinatif, kontinyu dengan perangkat hukum memadai.
UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif
– Pendidikan Agama sejak dini
– Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
– Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
– Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
– Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
–
2. Tindakkan Hukum
-Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan
disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan
pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan
narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997
tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba
semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di
tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang
baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah
sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan.
Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang
dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka
penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah
pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian
menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara
aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi,
diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah.
Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang
bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi
mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai
Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai
Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil.
Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani
melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa
terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan
ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa
pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh
guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan
tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang
baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas
mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua
bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan
para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan
bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini
dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia
mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang
mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia
para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik
secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan
sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan
narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam
narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang
harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya
preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke
sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya
dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah
sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar
masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk
membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para
tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen
untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia
12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis
dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang
narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan
dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel,
sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka
keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau
tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang
tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar