Rabu, 11 Februari 2015

PENANGGULANGAN MASALAH MIRAS

MINUMAN KERAS
Penangulangan terhadap minuman keras dapat dilakukan dengan cara :
1. Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya.
2. Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi ( masih bias ) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan tegas .
3. Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya.
4. Penyalah gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka.
5. Dalam hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal :
1. Kita juga menerima pemasukkan dari para turis mancanegara dan juga turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras tetap harus ada yaitu di hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam lainnya. Namun kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas dan tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari.
2. Jangan lupa bahwa miras untuk kepentingan adapt. Hal ini perlu segera dipertegas legalisasinya dengan Undang-Undang atau peraturan Daerah, agar penggunaan miras pada saat acara adapt betul-betul disiplin hanya untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara mabuk-mabukan atau kompetensi antara anak-anak muda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar