MINUMAN KERAS
Penangulangan terhadap minuman keras dapat dilakukan dengan cara :
1. Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama
sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun
kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan
kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi
miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian
menegakkan peraturannya.
2. Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan
daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara
eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya
pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang
tegas dan kurang mengenai substansi ( masih bias ) tentang miras itu
sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan
tegas .
3. Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga
penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan
took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk
menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya
agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa
melihat usia konsumennya.
4. Penyalah gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini
harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan
mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah
penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk
mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap
konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan
kepada mereka.
5. Dalam hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal :
1. Kita juga menerima pemasukkan dari para turis mancanegara dan juga
turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras tetap harus ada yaitu di
hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam lainnya. Namun
kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas dan
tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari.
2. Jangan lupa bahwa miras untuk kepentingan adapt. Hal ini perlu segera
dipertegas legalisasinya dengan Undang-Undang atau peraturan Daerah,
agar penggunaan miras pada saat acara adapt betul-betul disiplin hanya
untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara mabuk-mabukan atau
kompetensi antara anak-anak muda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar