Karena peristiwa itu dilakukan di dalam lingkungan sekolah yang notabene sekolah RSBI.
Seperti diwartakan Dispendik Sukoharjo meminta sanksi kepada tujuh siswa SMPN 1 Sukoharjo yang kepergok minum minuman keras (Miras) di sekolah tetap dilaksanakan. Hal itu dimaksudkan untuk penmbelajaran kepada masyarakat luas.
“Kesalahan anak-anak in menang sudah fatal. Bayangkan mereka membawa minuman keras di sekolah dan meminumnya di sekolah yang notabene rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI0,” ujar Kabid SMP/SMA/SMK, Disdik Sukoharjo, Dwi Admojo Heri ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2011).
Komentar itu memicu Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sudarsono akan memanggil kepala sekolah (Kasek) dan guru SMPN 1 Sukoharjo serta tujuh orang siswa yang tertangkap basah ndem-ndeman di sekolah saat masih jam pelajaran. Karena kasus yang terjadi di sekolah RSBI ini dinilai telah mencoreng dunia pendidikan di Sukoharjo.
“Dalam waktu dekat ini mereka akan kami panggil untuk hearing. Ini kami sayangkan karena kasus tersebut terjadi di sekolah RSBI. Ditambah kejadian itu terjadi di dalam sekolah dan berkaitan dengan minuman keras (Miras) yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar dia di Sukoharjo, Senin (14/11/2011).
Lebih lanjut Wardoyo yang ditanya sanksi berat yang dimaksud secara konkrit menyatakan, jika hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan pihak sekolah terbukti bersalah, Kasek SMPN 1 bisa jadi akan dicopot. Sedangkan siswa yang dinilai telah melanggar tata tertib juga harus pindah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar