1 . Minuman Keras (Miras)
Minuman
keras adalah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi,
berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang
mengandung alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman
keras dan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya. Adapun yang dimaksud
penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan
ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya
untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya.
Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang
dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak
secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai
minuman keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan
jika jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras
tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk
mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit
masyarakat. Pada banyak kasus kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam
kondisi mabuk minuman keras. Hal ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan
kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali
melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman
keras juga berbahaya saat seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak
konsentrasi pengemudi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian
jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras tersebut dapat
meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh efek
samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar