Rabu, 25 Februari 2015

Deretan Artis yang Terjerat Kasus Narkoba di 2014

Berikut ini daftar selebritas Idonesia sepanjang tahun 2014 yang terjerat kasus narkoba bahkan sampai overdosis.

1. Roger Danuarta

Pada 17 Febuari 2014 sekitar pukul 00.00 berlokasi di kawasan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur, salah satu pesinetron indonesia yang pernah aktif bermain di beberapa judul film dan menjadi model iklan komersial, Roger Danuarta, kedapatan pingsan di dalam mobilnya sendiri bermerek Marcedez Benz warna silver dengan plat nomor B368RY dengan sebuah jarum suntik masih tertancap di lengannya . Polisi juga mendapatkan ganja seberat 15,70 gram beserta kertas linting dan heroin seberat 1,50 gram.

Setelah menjalani tahanan selama kurang lebih 6 bulan,  pada tanggal 2 Juli 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan hukuman terhadap Roger Danuarta. Ia dinyatakan keluar dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi di klinik milik BNN di Lido, Sukabumi.

Majelis hakim memutuskan mengeluarkan Roger dari tahanan dengan vonis satu tahun rehabilitasi, dan dipotong masa tahanan.

Untuk sekedar diketahui, dalam sidang tuntunan pada Rabu 11 Juni 2014, Jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menuntut Roger dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan , pasalnya Roger terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotika jenis heroin.

2. Tessy

Pelawak kawakan Tessy ditangkap polisi pada 23 Oktober 2014 pukul 22.00 WIB. Pelawak anggota srimulat ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama tiga orang lain di rumahnya, Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Yang mengejutkan, pemilik nama asli Kabul ini, sempat mencoba bunuh diri ketika ditangkap polisi dengan menenggak cairan pembersih lantai saat digeledah polisi di rumahnya. Tessy langsung dilarikan ke RS Kramat Jati untuk menjalani perawatan atas percobaan bunuh dirinya.

Tak mau mendekam di penjara, keluarga dan Tessy  mengutus  kuasa hukum  Dr. R.M Taufik Husni, MH, untuk mengajukan surat permohonan rehabilitasi pertanggal 10 November 2014.

Pada 19 November 2014, permintaan pelawak senior Tessy diterima. Ia dipindahkan dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur ke pusat rehabilitasi BNN di Lido. Ia menjalani rehabilitasi sampai kondisinya bener-benar pulih.  Meski permohonan rehab sudah disetujui, Tessy bersama dua rekannya tetap menjalani proses hukum.

3. Vicky Monica

Baru-baru ini artis FTV Vicky Monica terjerat razia BNNP DKI Jakarta pada 9 November 2014 di klub malam Domain, Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam razia tersebut, BNNP menangkap enam orang yang positif mengkonsumsi psikotropika. Dua diantaranya Vicky Monnica dan K. yang mengaku berprofesi sebagai artis.

Dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, terungkap fakta yang menunjukkan bahwa artis muda Vicky Monica sebagai pengguna lama. Vicky mengaku pertama kali mengkonsumsi obat pskitotropika tersebut sejak 2008 lalu.

Vicky Monica pun memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya positif menggunakan narkoba jenis psikotropika. Hal ini dilakukannya karena ia menderita insomnia. Setelah diperiksa oleh BNN, hasilnya Vicky dibebaskan dan ia tidak direhab. Ia hanya disuruh konseling seminggu sekali selama sebulan.

4. Ananda Gurcani

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana kepada model Ananda Gurcani selama 3 bulan penjara. Nanda dihukum karena mengkonsumsi narkotika golongan IV saat karaoke di Jakarta Barat.

Kasus bermula dari Ananda yang sedang berkaraoke di Diskotek Crown, menerima dua tablet Erimin-F atau yang lebih dikenal dengan sebutan Happy Five dari mantan kekasihnya bernama Anggi.

Satu butir ditelan dan satunya lagi disimpan Nanda di kotak kacamata. Empat hari sesudahnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek unit apartemen Nanda dan didapati 1 butir Happy Five. Aparat pun langsung menggelandang Nanda ke Rutan Salemba.

Hukum pidana menuntun Nanda dengan hukuman 5 bulan penjara karena mengkonsumsi narkotika golongan IV sesuai pada 62 UU nomor 5 tahun 2007.
AWP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar