Dalam perkara ini Terdakwa yang masih
berusia 18 tahun didakwa karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Perkara ini berawal dari dihentikannya motor yang dikendarai oleh
Terdakwa dan seseorang yang bernama Seno oleh dua orang polisi bernama
Wendy Kurniawan dan Robil Asbar (keduanya menjadi saksi). Sesaat sebelum
motor tersebut berhenti seorang polisi yang bernama Wendy mengaku
melihat terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan. Wendy pun
memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut namun Terdakwa
menolaknya. Karena menolak untuk mengambil dompet tersebut kedua polisi
tersebut kemudian mengambil dompet tersebut dan memerintahkan Terdakwa
untuk ikut ke Polsek Timur. Setelah sampai di Polsek, terdakwa kemudian
digeledah, begitu juga dompet yang disangka miliki Terdakwa. Saat dompet
tersebut diperiksa kemudian ditemukanlah 1 paket shabu-shabu. (Sumber:
Dakwaan)
Dalam perkara ini Terdakwa oleh PN
Prambulih akhirnya dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Penuntut Umum.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah
Agung di tingkat kasasi. Dalam pertimbangannya MA meragukan alat-alat
bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum (yang berasal dari penyidikan).
Selengkapnya pertimbangan MA tersebut sebagai berikut:
Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung:
Menimbang, terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, dengan pertimbangan :
Ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, dengan pertimbangan :
- Bahwa tidak ditemukan alat-alat bukti minimal dan keyakinan, Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan ;
- Bahwa sabu-sabu yang dijadikan barang bukti yang diduga milik Terdakwa karena terdapat di dalam dompet, ternyata sesaat Terdakwa di tangkap tidak ditemukan Narkoba, baru setelah di kantor Polisi dompet tersebut telah berisi 1 (satu) paket Narkoba ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengakui dompet tersebut, karena dompet dibuka oleh teman-teman dari petugas yang menangkap Wendi Kurniawan dan Robil Asbar. Dan menurut saksi Arimbi Palera yang diserahi tugas untuk menggeledah Terdakwa, Terdakwa pernah menggunakan sabu-sabu dan ganja, akan tetapi 1 (satu) tahun yang lalu, namun sebagai pengguna juga tidak didukung oleh bukti apapun;
- Bahwa karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan putusan a quo merupakan pembebasan tidak murni,
Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah
Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa
putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah
melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut
Umum/Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang Undang Nomor 8 Tahun
1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Majelis Hakim Agung:
1. Rahngena Purba (Ketua)
2. Soltony Mohdally
3. M. Zaharuddin Utama
1. Rahngena Purba (Ketua)
2. Soltony Mohdally
3. M. Zaharuddin Utama
Catatan:
Beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Pertama dalam dakwaan dinyatakan bahwa awal mula mengapa kedua polisi tersebut menghentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalah karena ada laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki narkotik. Jika adanya laporan masyarakat ini yang menjadi dasar bagi kedua polisi tersebut mengambil tindakan menghentikan motor yang ditumpangi terdakwa bukan kah berarti kedua polisi tersebut adalah penyidik dalam kasus ini? Lalu mengapa dalam Dakwaan keduanya justru disebut sebagai saksi? Dan jika keduanya adalah penyidik, maka apakah tindakan menghentikan Terdakwa tersebut merupakan bagian dari tindakan penggeledahan? Jika ya, bukankah seharusnya ada surat penggeledahan? Dalam kasus ini saya menduga tindakan yang dilakukan oleh kedua ‘Saksi’ tersebut tidak berdasarkan surat penggeledahan, karena jika ada maka pastinya mereka adalah penyidik dalam kasus ini bukan saksi.
Beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Pertama dalam dakwaan dinyatakan bahwa awal mula mengapa kedua polisi tersebut menghentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalah karena ada laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki narkotik. Jika adanya laporan masyarakat ini yang menjadi dasar bagi kedua polisi tersebut mengambil tindakan menghentikan motor yang ditumpangi terdakwa bukan kah berarti kedua polisi tersebut adalah penyidik dalam kasus ini? Lalu mengapa dalam Dakwaan keduanya justru disebut sebagai saksi? Dan jika keduanya adalah penyidik, maka apakah tindakan menghentikan Terdakwa tersebut merupakan bagian dari tindakan penggeledahan? Jika ya, bukankah seharusnya ada surat penggeledahan? Dalam kasus ini saya menduga tindakan yang dilakukan oleh kedua ‘Saksi’ tersebut tidak berdasarkan surat penggeledahan, karena jika ada maka pastinya mereka adalah penyidik dalam kasus ini bukan saksi.
Kedua, dalam Dakwaan dinyatakan Sdr Seno,
orang yang bersama-sama terdakwa mengendarai motor berstatus “belum
tertangkap”. Mengapa berstatus demikian? Bukankah ia juga bersama-sama
dengan Terdakwa pada saat dihentikan oleh kedua ‘Saksi’ tersebut? Masuk
akal kah jika tiba-tiba Sdr. Seno melarikan diri di depan kedua ‘saksi’
yang merupakan anggota kepolisian tersebut, dan tidak dikejar oleh
mereka?
Kasus dengan modus seperti ini kerap saya
temukan dalam banyak putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung,
dimana Terdakwa bersama-sama dengan seorang lainnya tiba-tiba
dihentikan/digeledah oleh beberapa orang polisi yang kemudian
dibarang-barang milik Terdakwa ditemukan narkotika, yang kemudian orang
yang bersama dengan Terdakwa tersebut kemudian dinyatakan ‘belum
tertangkap’ atau ‘masih DPO’. Umum juga saya temukan polisi yang
melakukan penggeledahan tersebut kemudian berstatus sebagai Saksi, bukan
penyidik. Lihat juga postingan saya dengan judul ‘Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar