“Minum Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?” ketegori Muslim. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang dosa minuman keras/narkoba.
Seberapa besar dosa untuk meminum minuman keras dan saya pernah dengar
jika minum minuman keras/ mabuk karena narkoba maka selama 40 hari
ibadahnya tidak akan diterima, apa benar?
Sekian pertanyaan saya, atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Achmad Farid
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Apa yang Anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak
hadits nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan
mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar
memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara
hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut
ini.
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من شرب
الخمر لم تقبل له صلاة أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد
كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر الخبال قيل وما نهر الخبال
قال صديد أهل النار
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar,
tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah
memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah
untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah
sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.
عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن
تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن
مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة
أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على
الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة
الخبال قال عصارة أهل النار
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang
yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia
mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya.
Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40
hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah
untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para
shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau
menjawab, Perasan penduduk neraka.
عن ابن عمر قال من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام
في جوفه أو عروقه منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له
صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak
sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di
mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam
keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40
malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.
Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir,
maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa
dia seperti orang non muslim yang apabila melakukan shalat, maka
shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan
aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur.
Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan
diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.
Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan
dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan.
Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk
memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan
kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi
ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk
hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam
istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat,
pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
Siapa yang minum khamar maka pukullah.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan
mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat
yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah
bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah
bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif
ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk
dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.
Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka
meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali
cambuk . .
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar
juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi
yang ini lebih aku sukai.
.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah
cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.
.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Rabu, 25 Februari 2015
Hukum Minuman Keras dalam Islam dan Mengapa diharamkan
Minum minuman keras dalam Islam jelas Haram hukumnya akan tetapi
sampai seberapa pengaruhnya terhadap diri sendiri maupun lingkungannya
sehingga Islam mengharamkannya, Cobalah simak cerita berikut yang pernah
saya sampaikan pada blog ini juga sebagai jawaban bagi pembaca blog
yang bertanya kepada saya.
“KISAH BARSAH ORANG ALIM YANG KAFIR KARENA MINUMAN KERAS”
Dalam kitab Durratun Nasihin diceritakan :
Ada orang yang sangat alim yang sangat terkenal kealimannya kalau tidak salah namanya Barsah (jika salah mohon koreksi karena kisah itu saya baca 12 tahun yll), saking alimnya doa Barsah selalu dipenuhi Allah sehingga banyak orang yang mendatangi untuk berguru maupun meminta tolong kepadanya bahkan malaikatpun sampai heran akan kealiman Barsah akan tetapi Allah berfirman pada malaikat : orang itu (Barsah) akan kafir karena minum minuman keras. Hal tsb rupanya didengar oleh salah satu setan yang mencuri dengar berita di langit sehingga berita ini tidak disia-siakan oleh setan dan setanpun mendatangi Barsah untuk dicelakakan.
Singkat cerita, Setanpun mendatangi rumah Barsah dengan menyamar sebagai Tamu yang ingin beribadah bersama Barsah. Barsah sangat heran karena tamu (Setan) itu beribadah secara terus menerus siang malam tanpa henti tidak makan, tidak minum, tidak tidur bahkan selalu menangis dalam ibadahnya. Barsahpun bertanya kepada Tamu itu tentang ibadah tamunya tsb dan tamu (setan) itu menjawab jika ingin beribadah seperti dirinya ya harus berbuat dosa dulu meskipun kecil agar dapat menikmati ibadah dengan khusuk dan nikmat, Tamu itu menipu bahwa dirinya menangis dan beribadah terus menerus karena takut kepada Allah atas dosanya sehingga ia dapat khusuk beribadah.
Barsahpun ingin meniru, tamu itu menyarankan agar Barsah berbuat dosa, tapi barsah tidak setuj, dari berbagai macam dosa yang ditawarkan setan, Barsah akhirnya setuju dengan dosa kecil yaitu : ” minum sedikit minuman keras ”karena Barsah berpikir minum sedikit minuman keras paling hanya dosa kecil dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas saran tamu itu agar tidak diketahui orang Barsahpun pergi membeli minuman keras diujung kota pada malam hari dengan menyamar. Kebetetulan yang menjual minuman keras adalah suami isteri tapi saat itu suaminya sedang pergi. Barsahpun membeli minuman keras dan meminumnya, karena Barsah tidak pernah minum minuman keras meskipun tidak banyak Barsah pun mabuk, saat mabuk setanpun membawa teman-temanya untuk mempengaruhi Barsah dan wanita bersuami untuk bertingkah laku yang merangsang Barsah, karena mabuk Barsahpun mejadi kehilangan akal sehingga mudah tergoda setan dan dalam keadaan mabuk menzinahi wanita tersebut.
Setengah sadar dalam pengaruh minuman keras Barsah kaget dan bingung karena telah menzinahi wanita bersuami itu dan Barsah bingung karena tahu akibatnya dirinya akan dirajam penduduk kota jika diketahui menzinahi wanita itu.
Didalam kebingungannya setanpun berbisik dalam hatinya agar Barsah membunuh wanita itu daripada wanita itu hidup akan melapor pada suaminya bahwa yang mezinahi dirinya adalah Barsah yang sangat terkenal itu. Barsahpun akhirnya terbujuk untuk membunuh dan mengubur wanita itu dibelakang warung wanita itu pada malam itu juga dan paginya Barsah pulang ke rumahnya.
Setanpun tidak tinggal diam dengan kelicikannya dia memberitahu suami dari wanita itu bahwa dirinya tahu dan bisa menjadi saksi jika Barsah telah memerkosa, membunuh dan mengubur isteri dari penjual minuman keras itu, Pagi itu juga Suami dari wanita yang diperkosa Barsah mengumpulkan penduduk kota untuk membongkar tanah dibelakang warung itu, dan ternyata benar isteri nya dikubur disitu akhirnya siang itu juga Barsahpun ditangkap beramai-ramai oleh suami dan penduduk kota untuk dirajam.
Siang itu Barsah dirajam , saat dirajam Barsahpun sadar jika dirinya telah melakukan kesalahan besar telah memerkosa dan membunuh isteri penjual minuman keras itu. Saat Barzah dirajam Setan datang dan menawari pertolongan pada Barsah terjadilah dialog berikut:
Setan : “Hai Barzah bagaimana keaadaanmu sekarang dan siapa yang dapat menolongmu sekarang”?
Barzah : “Sungguh setan celaka, kamu telah menjerumuskan aku sehingga aku menjadi seperti ini”.
Setan : “Betul aku ini setan tapi saat ini tidak ada yang dapat menolongmu kecuali aku, hanya aku yang dapat membebaskanmu dalam sekejab membawamu dari sini dan kamu akan dapat beribadah lagi seperti sebelumnya” “ kuberitahu Tuhanmu tidak akan menolongmu karena dosamu sungguh sangat besar. Hanya aku yang dapat segera menolongmu cukup sujudlah padaku pasti aku segera menolongmu”.
Barzah sudah tidak tahan dengan banyaknya batu yang dilemparkan kepadanya dan putus asa karena akan segera menghadapi kematian didepan mata oleh karena itu mendengar tawaran setan Barsahpun menerimanya.
Barzah : Bagaimana aku dapat minta sujud padamu sedangkan badanku terikat kuat dengan tiang dan tali ini.
Setan : Cukup anggukkan kepalamu dan pejamkan matamu untuk sujud kepadaku, aku pasti menolongmu.
Barsah : Baiklah…….
Barsahpun memejamkan matanya dan menundukkan kepala untuk bersujud kepada Setan, Saat itu juga Allah SWT mencabut nyawa Barsah sehingga Barsahpun meninggal dalam keadaan Kafir….
Naudzubillahimindzalik
Hikmah dari cerita diatas:
Jangan menganggap enteng minum minuman keras karena siapapun yang minum minuman keras itu baik banyak maupun sedikit jika saat itu Allah berkehendak, sewaktu waktu Allah dapat mengambil nyawa orang tersebut. Nisacaya tidak akan pernah masuk surga orang dalam keadaan demikian apalagi orang tersebut belum bertobat.
Jika seseorang minum minuman keras, zat yang memabukkan dalam minuman keras itu ada dalam darah dan baru hilang setelah 40 hari artinya sejak minum sampai 40 hari kedepan orang itu dalam keadaan kafir dan akan masuk neraka jika mati pada saat itu kecuali orang tersebut bertobat sebelum mati. Hal ini dapat dimengerti karena minuman keras itu masih ada dalam darah orang tersebut sampai 40 hari lamanya juga diterangkan dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An Nasai)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.(HR Ibnu Majah)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim No.3733)
“KISAH BARSAH ORANG ALIM YANG KAFIR KARENA MINUMAN KERAS”
Dalam kitab Durratun Nasihin diceritakan :
Ada orang yang sangat alim yang sangat terkenal kealimannya kalau tidak salah namanya Barsah (jika salah mohon koreksi karena kisah itu saya baca 12 tahun yll), saking alimnya doa Barsah selalu dipenuhi Allah sehingga banyak orang yang mendatangi untuk berguru maupun meminta tolong kepadanya bahkan malaikatpun sampai heran akan kealiman Barsah akan tetapi Allah berfirman pada malaikat : orang itu (Barsah) akan kafir karena minum minuman keras. Hal tsb rupanya didengar oleh salah satu setan yang mencuri dengar berita di langit sehingga berita ini tidak disia-siakan oleh setan dan setanpun mendatangi Barsah untuk dicelakakan.
Singkat cerita, Setanpun mendatangi rumah Barsah dengan menyamar sebagai Tamu yang ingin beribadah bersama Barsah. Barsah sangat heran karena tamu (Setan) itu beribadah secara terus menerus siang malam tanpa henti tidak makan, tidak minum, tidak tidur bahkan selalu menangis dalam ibadahnya. Barsahpun bertanya kepada Tamu itu tentang ibadah tamunya tsb dan tamu (setan) itu menjawab jika ingin beribadah seperti dirinya ya harus berbuat dosa dulu meskipun kecil agar dapat menikmati ibadah dengan khusuk dan nikmat, Tamu itu menipu bahwa dirinya menangis dan beribadah terus menerus karena takut kepada Allah atas dosanya sehingga ia dapat khusuk beribadah.
Barsahpun ingin meniru, tamu itu menyarankan agar Barsah berbuat dosa, tapi barsah tidak setuj, dari berbagai macam dosa yang ditawarkan setan, Barsah akhirnya setuju dengan dosa kecil yaitu : ” minum sedikit minuman keras ”karena Barsah berpikir minum sedikit minuman keras paling hanya dosa kecil dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas saran tamu itu agar tidak diketahui orang Barsahpun pergi membeli minuman keras diujung kota pada malam hari dengan menyamar. Kebetetulan yang menjual minuman keras adalah suami isteri tapi saat itu suaminya sedang pergi. Barsahpun membeli minuman keras dan meminumnya, karena Barsah tidak pernah minum minuman keras meskipun tidak banyak Barsah pun mabuk, saat mabuk setanpun membawa teman-temanya untuk mempengaruhi Barsah dan wanita bersuami untuk bertingkah laku yang merangsang Barsah, karena mabuk Barsahpun mejadi kehilangan akal sehingga mudah tergoda setan dan dalam keadaan mabuk menzinahi wanita tersebut.
Setengah sadar dalam pengaruh minuman keras Barsah kaget dan bingung karena telah menzinahi wanita bersuami itu dan Barsah bingung karena tahu akibatnya dirinya akan dirajam penduduk kota jika diketahui menzinahi wanita itu.
Didalam kebingungannya setanpun berbisik dalam hatinya agar Barsah membunuh wanita itu daripada wanita itu hidup akan melapor pada suaminya bahwa yang mezinahi dirinya adalah Barsah yang sangat terkenal itu. Barsahpun akhirnya terbujuk untuk membunuh dan mengubur wanita itu dibelakang warung wanita itu pada malam itu juga dan paginya Barsah pulang ke rumahnya.
Setanpun tidak tinggal diam dengan kelicikannya dia memberitahu suami dari wanita itu bahwa dirinya tahu dan bisa menjadi saksi jika Barsah telah memerkosa, membunuh dan mengubur isteri dari penjual minuman keras itu, Pagi itu juga Suami dari wanita yang diperkosa Barsah mengumpulkan penduduk kota untuk membongkar tanah dibelakang warung itu, dan ternyata benar isteri nya dikubur disitu akhirnya siang itu juga Barsahpun ditangkap beramai-ramai oleh suami dan penduduk kota untuk dirajam.
Siang itu Barsah dirajam , saat dirajam Barsahpun sadar jika dirinya telah melakukan kesalahan besar telah memerkosa dan membunuh isteri penjual minuman keras itu. Saat Barzah dirajam Setan datang dan menawari pertolongan pada Barsah terjadilah dialog berikut:
Setan : “Hai Barzah bagaimana keaadaanmu sekarang dan siapa yang dapat menolongmu sekarang”?
Barzah : “Sungguh setan celaka, kamu telah menjerumuskan aku sehingga aku menjadi seperti ini”.
Setan : “Betul aku ini setan tapi saat ini tidak ada yang dapat menolongmu kecuali aku, hanya aku yang dapat membebaskanmu dalam sekejab membawamu dari sini dan kamu akan dapat beribadah lagi seperti sebelumnya” “ kuberitahu Tuhanmu tidak akan menolongmu karena dosamu sungguh sangat besar. Hanya aku yang dapat segera menolongmu cukup sujudlah padaku pasti aku segera menolongmu”.
Barzah sudah tidak tahan dengan banyaknya batu yang dilemparkan kepadanya dan putus asa karena akan segera menghadapi kematian didepan mata oleh karena itu mendengar tawaran setan Barsahpun menerimanya.
Barzah : Bagaimana aku dapat minta sujud padamu sedangkan badanku terikat kuat dengan tiang dan tali ini.
Setan : Cukup anggukkan kepalamu dan pejamkan matamu untuk sujud kepadaku, aku pasti menolongmu.
Barsah : Baiklah…….
Barsahpun memejamkan matanya dan menundukkan kepala untuk bersujud kepada Setan, Saat itu juga Allah SWT mencabut nyawa Barsah sehingga Barsahpun meninggal dalam keadaan Kafir….
Naudzubillahimindzalik
Hikmah dari cerita diatas:
Jangan menganggap enteng minum minuman keras karena siapapun yang minum minuman keras itu baik banyak maupun sedikit jika saat itu Allah berkehendak, sewaktu waktu Allah dapat mengambil nyawa orang tersebut. Nisacaya tidak akan pernah masuk surga orang dalam keadaan demikian apalagi orang tersebut belum bertobat.
Jika seseorang minum minuman keras, zat yang memabukkan dalam minuman keras itu ada dalam darah dan baru hilang setelah 40 hari artinya sejak minum sampai 40 hari kedepan orang itu dalam keadaan kafir dan akan masuk neraka jika mati pada saat itu kecuali orang tersebut bertobat sebelum mati. Hal ini dapat dimengerti karena minuman keras itu masih ada dalam darah orang tersebut sampai 40 hari lamanya juga diterangkan dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An Nasai)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.(HR Ibnu Majah)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim No.3733)
Bentuk-bentuk penyimpangan sosial di kalangan pelajar
6. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar
hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang
bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya
asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa
dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia
anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada
masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti
oleh semua anggota masyarakat termasuk pelajar, sehingga tidak terjadi
penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena
adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak
kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di
perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan,
penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
Bentuk-bentuk penyimpangan sosial di kalangan pelajar
5 . Berjudi
Berjudi merupakan salah satu bentuk
penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi mempertaruhkan harta atau nafkah
yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Berjudi juga banyak terjadi di kalangan
pelajar. Seseorang yang gemar berjudi
akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan
cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah satu negara
yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di
Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi,
dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan perjudian yang
berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah
seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang tepat,
mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang
dilarang agama.
Bentuk-bentuk penyimpangan sosial di kalangan pelajar
4. Perilaku Seks di Luar Nikah
Masa
remaja adalah masa-masa
yang paling indah. Pencarian jati
diri seseorang terjadi
pada masa remaja. Bahkan banyak orang mengatakan bahwa
remaja adalah tulang punggung sebuah negara. Statement demikian memanglah
benar, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat
menggantikan generasi-generasi terdahulu dengan kualitas kinerja dan mental
yang lebih baik. Di tangan remajalah tergenggam arah masa depan bangsa ini.
Masa
remaja memanglah masa-masa
yang paling indah. Karena pencarian jati
diri seseorang terjadi
pada masa remaja.
Namun, di masa
remaja seseorang dapat
terjerumus ke dalam kehidupan
yang dapat merusak masa depan. Hal itu dapat terjadi apabila remaja
melakukan hal-hal menyimpang yang biasa disebut dengan kenakalan remaja.
Dari berbagai bentuk kenakalan yang dilakukan
oleh remaja, seks bebas selalu menjadi bahasan menarik dalam berbagai tuisan
selain kasus narkoba dan tawuran pelajar. Seks bebas merupakan tingkah laku
yang didorong oleh hasrat seksual yang ditujukan dalam bentuk tingkah laku.
Meningkatnya jumlah kasus seks bebas
menyebabkan makin tingginya jumlah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pada remaja menunjukkan kecenderungan
meningkat antara 150.000 hingga 200.000 kasus setiap tahun. Bahkan beberapa
survei yang dilakukan pada sembilan kota besar di
Indonesia menunjukkan, KTD mencapai 37.000
kasus, 27 persen di antaranya terjadi
dalam lingkungan pranikah dan 12,5 persen
adalah pelajar.
Faktor penyebab remaja melakukan seks bebas, diantaranya
adalah :
Ø menonton
film porno
Ø pengaruh
pergaulan bebas
Ø kurangnya
peran dan perhatian orang tua kepada anaknya
Ø kurangnya
dasar ilmu agama
Ø pola
pikir yang dangkal.
Salah satu upaya untuk menanggulangi maraknya
seks bebas di kalangan remaja, (khususnya penghuni kos yang biasa jadi tempat
”beraksi” pelajar dan mahasiswa) selain perlu dilakukan pengawasan yang ketat
dan intensif dari pemilik kos secara proporsional, juga meningkatkan kesadaran
dari orang tua untuk memilihkan tempat kos bagi anak-anaknya yang layak dan
aman. Selain itu, tentu membekali putra-putri
remaja dengan benteng ajaran agama yang kokoh.
Bentuk-bentuk penyimpangan sosial di kalangan pelajar
3. Perkelahian Antarpelajar
Bentuk-bentuk penyimpangan sosial di kalangan pelajar
2. Penyalahgunaan Narkotika
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika
dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam
tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat
mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba
dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Pada awalnya, narkotika digunakan untuk
keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai
penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak digunakan dalam keperluan operasi
medis, karena narkotika memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa
sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada
pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui
kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotika
mempunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya. Penyalahgunaan narkotika
dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis penggunaannya.
Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya,
dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul.
Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan
kematian.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
v coba-coba
v senang-senang
v menggunakan
pada saat atau keadaan tertentu
v penyalahgunaan
v ketergantungan
v Bahaya
bagi Remaja
Bentuk-bentuk penyimpangan sosial di kalangan pelajar
1 . Minuman Keras (Miras)
Minuman
keras adalah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi,
berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang
mengandung alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman
keras dan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya. Adapun yang dimaksud
penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan
ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya
untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya.
Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang
dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak
secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai
minuman keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan
jika jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras
tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk
mabuk-mabukan. Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit
masyarakat. Pada banyak kasus kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam
kondisi mabuk minuman keras. Hal ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan
kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali
melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman
keras juga berbahaya saat seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak
konsentrasi pengemudi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian
jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras tersebut dapat
meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh efek
samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
Minuman Keras: Jangan Jadikan Teman!
Modernisasi
yang dikatakan sebagai tonggak awal kemajuan zaman telah memberikan pengaruh
dan dampak kemanusiaan yang luar biasa pada abad keduapuluh ini. Modernisasi
juga membawa dampak perubahan yang fundamental dalam berbagai bidang dan nilai
kehidupan, yang tentunya akan memberi konsekuensi dan pengaruh bagi manusia
sebagai komponen dalam kehidupan.
Salah satu
dampak modernisasi dari faktor sosial ekonomi baru ini cukup nyata di tengah
masyarakat kita adalah penyalahgunaan minuman keras pada kalangan remaja. Bila
keadaan ini dibiasakan maka bencana yang akan terjadi. Remaja yang telah
keracunan alkohol atau minuman keras, adalah remaja yang tidak efektif bagi
kehidupan sosialnya.
Minuman keras
adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi secara berlebihan
dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan jasmani, rohani maupun bagi
kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga akibat lebih lanjut
akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan masyarakat sekitar .
Alkohol merupakan zat psikoaktif yang bersifat adiksi atau adiktif.
Zat
psikoaktif adalah golongan zat yang bekerja secara selektif, terutama pada
otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, emosi, kognitif,
persepsi dan kesadaran seseorang dan lain - lain. Sedangkan adiksi atau adiktif
adalah suatu bahan atau zat yang apabila digunakan dapat menimbulkan kecanduan
atau ketergantungan. Jadi alkohol adalah suatu zat yang bekerja secara
selektif, terutama pada otak, sehingga dapat menimbulkan perubahan pada
perilaku, emosi, kognitif, persepsi dan kesadaran seseorang yang apabila
digunakan dapat menimbulkan kecanduan atau ketergantungan .
Penyalahgunaan
minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di dunia
remaja dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun, yang
akibatnya dirasakan dalam bentuk kenakalan- kenakalan, perkelahian, munculnya
geng-geng remaja, perbuatan asusila, dan maraknya premanisme pada kalangan
remaja.
Masalah-masalah
yang saat ini berkembang di kalangan remaja diantaranya penyebaran narkoba,
penyebaran penyakit kelamin, serta ancaman HIV/AIDS. Yang sangat mencemaskan
diman 90% remaja sudah akrab dengan rokok yang merupakan pintu masuk dari narkoba
dan minuman keras. Pada tahun 2005, diketahui telah mengatasi dan menyelesaikan
secara hukum 149 kasus penyalahgunaan narkoba, 97 kasus narkotika, dan 52 kasus
psikotropika. Dan tahun 2007 tercatat 911 orang pengguna narkoba terkontaminasi
HIV/AIDS dan korban yang meninggal mencapai 24 orang.
Sebagian
besar korban penyalahgunaan narkotika dan minuman keras adalah remaja terbagi
dalam golongan umur 14-16 tahun (47,7%), golongan umur 17-20 tahun (50,1%) dan
golongan umur 21-24 tahun (31%). Dan berdasarkan hasil survey dinas penelitian
dan pengembangan (DISLITBANG) POLRI memperlihatkan bahwa pemakaian narkotika
dan minuman keras di Indonesia terbanyak dari golongan pelajar baik SLTP, SLTA,
dan Mahasiswa yang jumlahnya mencapai 70%, sedangkan yang lulusan SD sebanyak
30%.
Dan
alasan remaja untuk mengkonsumsi minuman keras adalah kenikmatan, tekanan
kelompok pergaulan, rasa ingin tahu, jenuh atau bosan, untuk mengatasi masalah
tertentu, paksaan, ikut mode, prestise atau gengsi, dan kesenian atau
insprirasi.
Tak hanya
itu, maraknya remaja yang cenderung mengkonsumsi minuman keras, terlebih karena
masalah pergaulan remaja yang ‘ngga bener’ dimana remaja terjerumus dalam
pergaulan yang tidak baik dengan remaja lain yang berperilaku ‘menyimpang’. Tak
hayal, banyak remaja saat ini cenderung melakukan ‘gaya-gaya’an untuk
menunjukkan kepada temannya. Selain itu, perilaku remaja yang seperti itu
biasanya cenderung untuk menunjukkan kehebatan alias ‘macho-macho’an. Hal
tersebu terjadi seiring dengan sikap remaja yang tak mau dianggap ‘cemen’ oleh
temannya.
Sehingga
remaja yang banyak mengkonsumsi minuman keras dikarenakan karena tekanan
kelompok pergaulan serta prestise atau gengsi,
Data dari WHO
tercatat 91 juta orang yang terjejas karena penggunaan alkohol pada tahun 2002
jumlah tersebut 41 persennya pengguna alkohol adalah remaja, dan penyebab utama
terjadinya kecelakaan dan tindak kriminal di dunia. Alkohol di dunia barat
sudah menjadi lazim dan diterima dalam pergaulan sosial dan hampir dikonsumsi
setiap hari. Di Indonesia angka untuk penyalahgunaan alkohol tidaklah sedikit.
Pertahun
angka kematian yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol kurang lebih 100
orang, sedang di Amerika Serikat 100.000 meninggal karena alkohol, dan di
Inggris 30.000 orang meninggal karena alkohol. Di daerah Semarang
penyalahgunaan alkohol pada tahun 2009 kurang lebih 232 orang tertangkap karena
penyalahgunaan alkohol, serta ditemukan 2257 botol minuman keras yang telah
diamankan dengan berbagai merk. Di daerah Semarang sendiri ditemukan
penyalahgunaan alkohol sebanyak 60 orang dalam setahun.
Jumlah ini
meningkat dari tahun 2006 yang jumlahnya kurang lebih 53 orang dan kebanyakan
didominasi kalangan remaja yang tertangkap sedang mengkonsumsi minuman
beralkohol pada jam sekolah dan ditempat nongkrong. Selain itu juga ditemukan
tempat atau rumah yang digunakan untuk pesta minuman keras, dan sebagian
tertangkap karena melakukan tindakan kriminal karena dibawah pengaruh minuman
beralkohol tersebut .
Data World
Health Organization (WHO) mengeluarkan laporan terbaru mengenai jumlah kematian
di dunia akibat minuman berakohol. Sepanjang tahun 2009, tercatat 775.000 nyawa
melayang di dunia akibat minuman keras. Angka itu sama dengan 5,3% dari total
jumlah kematian di seluruh dunia. Laporan itu juga menyebutkan angka 3,19 juta
orang yang saat ini dalam kondisi kritis dengan kasus yang sama.
Penggunaan
alkohol di usia belia diasosiasikan dengan kasus-kasus bermasalah yang berkaitan
dengan alkohol di masa-masa usia selanjutnya. Data dari National Longitudinal
Alcohol Epidemiologic Study memperkuat adanya kaitan penurunan tajam
ketergantungan alkohol seumur hidup dan penyalahgunaan alkohol ketika usia
minimal konsumsi alkohol dinaikkan batasan usianya.
Untuk yang
berusia 12 tahun atau lebih muda dari usia tersebut yang mengkonsumsi alkohol
untuk yang pertama kalinya mempunyai peluang untuk ketergantungan seumur hidup
pada alkohol sebesar 40,6% dibandingkan bagi yang memulai mengkonsumsi alkohol
pada usia 18 tahun sebesar 16,6% sedangkan yang berusia 21 tahun sebesar 10,6%.
Tak jauh
berbeda pula dengan penyalahgunaan alkohol selama seumur hidup sebesar 8,3%
bagi yang memulainya pada usia 12 tahun atau lebih muda dari itu, 7,8% bagi
yang memulainya pada usia 18 tahun, dan 4,8% pada usia 21 tahun.
Selain itu diasosiasikan juga dengan
masalah-masalah pendidikan mereka, penyalahgunaan obat, kenakalan remaja. Bagi
para remaja yang baru menginjak masa remajanya, mengkonsumsi alkohol secara dini
di usia tersebut diasosiasikan dengan masalah-masalah ketenagakerjaan,
penyalahgunaan obat, tindak kejahatan dan kekerasan. Bahkan orang tua yang
mengekspos minum alkohol dan penyalahgunaan obat punya kemungkinan besar akan
menular pula perilakunya kepada anak-anaknya.
Hasil survei tahun 2009 menyatakan bahwa
lebih dari 46.000 siswa-siswa kelas VIII, X dan XII yang tersebar di lebih dari
380 sekolah Amerika Serikat diketahui telah berinisiasi mengkonsumsi alkohol
selama 30 hari sebelumnya (dari saat survei dilakukan). Angka ini menurun 1/3
nya sejak rekor tertinggi tercatat pada tahun 1996, namun tidak mengalami
penurunan bila dibandingkan pada usia siswa-siswa yang lebih tua usianya.
Sedikitnya, inisiasi meminum minuman
alkohol dimulai pada periode satu bulan sebelumnya (dari saat survei dilakukan)
adalah sebesar 5,4% pada siswa kelas 8, 15,5% pada siswa kelas X, dan 27,4%
pada siswa kelas XII.
Dalam istilah terbaru dari binge-drinking
(pesta minuman keras) didefinisikan sebagai mengkonsumsi lima atau lebih
minuman beralkohol secara berturut-turut sedikitnya 1 kali dalam rentang 2
minggu. Berdasarkan hasil survei tahun 2009, aktifitas binge - drinking
ini relatif dalam jumlah yang stabil, sebesar 7,8% pada siswa kelas 8, 17,5%
pada siswa kelas X, dan 25,2% pada siswa kelas XII.
Sejak tahun 2000, lebih dari 90% siswa
kelas XII telah dilaporkan punya akses mudah untuk mendapatkan minuman
beralkohol, dan lebih dari 60% terjadi pada siswa kelas VIII.
Statistik epidemiologis ini selaras bahkan
memperkuat data-data yang dilaporkan oleh dua survei skala besar penggunaan
alkohol oleh para remaja di Amerika Serikat yaitu Youth Risk Behavior Survey
oleh Centers for Disease Control and Prevention, dan National Survey on Drug
Use and Health (National Household Survey).
Ketika dibandingkan dengan penggunaan
alkohol oleh orang dewasa, penggunaan alkohol oleh remaja diketahui
frekuensinya lebih sering dilakukan dan volumenya lebih banyak sehingga
penggunaan alkohol pada usia remaja ini telah dianggap sangat berbahaya.
Pesta minuman keras yang semakin cepat
bertambah, kemungkinan besar terkait dengan budaya taruhan dan uji nyali di
antara para remaja ini yang menempatkan mereka pada resiko tinggi overdosis
alkohol atau keracunan alkohol, seperti tersumbatnya aliran pernafasan yang
fatal.
Pesta minuman keras orang dewasa
didefinisikan sebagai mengkonsumsi 5 atau lebih minuman beralkohol dalam
rentang rata-rata 2 jam secara berturut-turut. Definisi tersebut akhir-akhir ini sering pula
digunakan untuk menggambarkan penggunaan alkohol pada remaja.
Namun dalam literatur terbaru lebih
berpendapat menempatkan pesta minuman keras pada remaja terjadi pada usia 9-13
tahun pada anak-anak dan 14-17 tahun pada gadis dengan jumlah konsumsi 3 atau
lebih minuman beralkohol. Sedangkan untuk anak laki-laki berusia 14-15 tahun
dengan jumlah 4 atau lebih minuman beralkohol, dan usia 16-17 tahun sebanyak 5
atau lebih minuman beralkohol.
Keluarga memainkan peranan penting dalam
perkembangan masalah alkohol dan obat-obatan pada remaja. Penggunaan
obat-obatan oleh orang tua atau saudara yang lebih tua serta perilaku orang tua
yang membebaskan anaknya (tidak terkontrol) terhadap penyalahgunaan obat-obatan
pada remaja, akan beresiko tinggi terjadinya penggunaan alkohol dan obat-obatan
pada para remaja.
Di Amerika Serikat tercatat sebanyak 7
juta anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun adalah anak-anak yang hidup
dengan orang tua yang alkoholik. Anak-anak yang orang tuanya melakukan
penyalahgunaan alkohol sangat beresiko dengan masalah-masalah perilaku dan
kesehatannya, termasuk kriminal, gangguan kecerdasan, ADHD, keluhan-keluhan
kejiwaan, dan masalah alkoholisme sebagaimana yang terjadi pada orang dewasa.
Keadaan lingkungan dan mempunyai
teman-teman yang pengguna alkohol, tembakau atau obat-obatan, merupakan
pendorong terkuat kemungkinan besar terjadinya perilaku penggunaan zat-zat
kimiawi oleh para remaja. Peluang terjadinya penyalahgunaan ini lebih tinggi
lagi terjadi bila di dalam komunitas tersebut alkohol dan obat-obatan terlarang
murah biayanya dan mudah didapatkan. Faktor resiko lainnya yang juga ikut
mendorong terjadinya penyalahgunaan zat-zat kimiawi di antaranya kinerja
sekolah yang buruk, tidak adanya penanganan ADHD, dan penyimpangan perilaku.
Lebih dari satu dekade yang lalu, terjadi
lompatan besar dalam pemahaman ilmu pengetahuan tentang kecanduan yang
dikaitkan dengan sistem saraf biologis. Studi-studi yang menginvestigasi
perkembangan normal dari otak telah memberikan informasi yang luas tentang
dampak dari alkohol dan obat-obatan terhadap otak para remaja.
Penggunaan alkohol dan obat-obatan selama
masa-masa awal usia remaja, ditambah pula dengan kecenderungan secara genetik
dari orang tuanya yang juga menyalahgunakan dan kecanduan obat-obatan, dapat
beresiko meningkatkan potensi penggunaan alkohol dan obat-obatan dalam periode
keremajaan mereka.
Berbagai macam efek yang ditimbulkan
akibat penggunaan minuman keras diantaranya ada yang bersifat sementara, dalam
jangka pendek dan ada juga yang bersifat jangka panjang.
Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi
alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya
berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam
jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih
mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan.
Bila dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek dimana seseorang akan merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan) muncul akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Bila dikonsumsi berlebihan, akan muncul efek dimana seseorang akan merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan) muncul akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Konsentrasi alkohol yang kita minum
beredar dalam darah, menimbulkan euphoria ringan dan stimulasi
terhadap perilaku lebih aktif seiring meningkatnya konsentrasi alkohol dalam
darah. Kemudian, efek yang dapat dilihat dalam jangka pendek adalah risiko
mabuk atau teler sehingga dapat menyebabkan penurunan kesadaran.
Pengguna biasanya merasa dapat
mengendalikan diri dan mengontrol tingkah lakunya. Pada kenyataannya mereka
tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh
sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai
mobil dalam keadaan mabuk.
Meminum minuman keras alkohol dalam
jangaka panjang akan menyebabkan terserang berbagai penyakit, seperti kerusakan
jantung, tekanan darah tinggi, stroke, kerusakan hati,
kanker saluran pencernaan, gangguan pencernaan, impotensi, risiko kanker
payudara, kesulitan tidur, kerusakan otak dengan perubahan kepribadian, dan
sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi.
Pemabuk atau
pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius
seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol
digunakan dengan kombinasi obat - obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya
jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi
akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Dibalik sisi
negatifnya ternyata minuman keras juga mempunyai sisi positif yakni wine, beer,
dan vodka. Dengan dosis segelas anggur per hari, Bagi para wanita, wine dapat
menaikkan tingkat estrogen, yang memperlambat kerusakan tulang serta mengurangi
resiko mati muda hingga 33%. Sedangkan bagi para pria, wine mampu mengurangi
resiko terjadinya kanker prostat. Bagi tubuh kita, wine mampu menghadang
penyakit terhadap tubuh kita, smeisal stroke, batu ginjal, jantung korener,
diabetes dan kanker saluran pencernaan bagian atas.
Bir umumnya
dibuat dari gandum yang difermentasikan dan dapat mengurangi resiko penyakit
jantung. Sedangkan bir beralkohol
rendah dapat digunakan sebagai anti kanker bila diminum secara teratur. Satu
setengah gelas bir per hari dapat meningkatkan sensitivitas insulin, mengurangi
resiko diabetes dan batu ginjal. Selain itu protein di dalam bir mampu
melindungi otak atau ancaman Alzheimer dan serangan kanker payudara pada
wanita.
Manfaat yang
dimiliki vodka sebagian dapat mempercantik kulit wajah maupun kepala. Untuk
mengecilkan pori-pori dapat membubuhkan vodka pada kapas dan cukup
ditepuk-tepuk ke wajah. Sedangkan bagi anda yang berketombe dapat mencampur
beberapa sloki vodka pada botol shampoo anda. Dan yang terakhir adalah untuk
menghaluskan kaki dan tangan anda sebelum pedicure dan menicure, cukup
campurkan vodka ke dalam air hangat dan rendam kaki.
Begitu banyak sisi positif maupun negative
yang dimiliki minuman keras. Namun, sekarang ini banyaknya jumlah minuman keras
oplosan menjadi satu hal yang penting untuk ditelusuri, karena tidak adanya
keinginan pembeli untuk mengetahui lebih dalam tentang minuman keras yang di
beli. Kecenderungan pembeli untuk mengkonsumsi minuman keras yang harganya jauh
lebih murah dibandingkan dengan membeli minuman keras yang lebih mahal.
Menjadikan pedagang-pedagang tradisional secara ‘licik’ menggunakan taktik jitu
untuk menarik minat pembeli untuk membeli minuman keras dengan harga
terjangkau. Namun nyatanya, minuman keras dengan harga murah mampu menyesatkan
pembeli tersebut. Bukan untung yang didapat, namun malapetaka menjadi ganjaran
penting yang tak ternilai harganya.
Di
warung-warung tradisional, pengoplosan beberapa jenis minuman keras dilakukan
untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Minuman yang harganya mahal seperti
Vodka dicampur dengan spiritus, atau jenis minuman keras lain yang tidak jelas
kandungan alkoholnya.
Jenis alkohol
yang aman dikonsumsi hingga jumlah tertentu adalah alkohol dengan 2 atom karbon
atau etanol. Sementara alkohol dengan satu atom karbon atau metanol umumnya
digunakan sebagai pelarut atau bahan bakar, sehingga sangat beracun jika
diminum.
Selain itu,
contoh minuman oplosan yang banyak beredar di masyarakat adalah Miras dengan susu. Salah satu jenis
oplosan yang sering menyebabkan korban tewas adalah ‘Susu macan’ (Lapen), yakni
campuran minuman keras yang dicampur dengan susu. Jenis minuman ini banyak
dijual di warung-warung miras tradisional. Untuk mendapatkan cita rasa yang
lebih baik, penggemar minuman keras sering menambahkan suplemen minuman
berenergi ke dalam minumannya. Oplosan ini sering disebut ‘Sunrise’, dan bisa
mengurangi rasa pahit pada bir atau rasa menyengat pada alkohol yang kadarnya
lebih tinggi.
Salah satu
oplosan yang cukup populer adalah ‘Mansion Cola’, terdiri dari Vodka dicampur
dengan minuman bersoda. Tujuannya
semata-mata untuk memberikan cita rasa atau menutupi rasa tidak enak pada
minuman keras.
Selain itu,
dampak buruk baik untuk kesehatan hingga kepada pengaruh emosional dan
psikologis menjadikan minuman keras sebenarnya tak layak untuk dikonsumsi
remaja. Namun, dengan beribu alasan orang mengkonsumsi minuman keras,
menjadikan mereka tak mau untuk berhenti mengkonsumsi miras hingga cenderung
menyebabkan ketergantungan. Ada beberapa alasan mengapa seseorang tersebut
mengkonsumsi minuman keras yakni Miras dianggap sebagai sebuah tren di kalangan
masyarakat.
Diancam tidak dijadikan teman. Ini
biasanya terjadi dalam sebuah kelompok atau geng. Jika para anggota geng minum
miras dan ada salah seorang anggotanya yang tidak minum, maka dia akan disebut
sok suci, pengecut, banci, dsb. Lalu diancam akan dikeluarkan dari geng. Karena
takut akan ditinggalkan temannya, tak ada pilihan lain selain meminum miras
juga. Ucapan orang yang begitu ingin mencoba miras “Hanya sedikit,”. Bermula
dari coba-coba, lalu ketagihan, akhirnya jadi kebiasaan. Saya sarankan, anda
jangan sampai tergoda untuk mencoba meminum miras walaupun cuma setetes
(seperti lagunya bang Rhoma di atas).
Orang
biasanya meminum miras untuk melupakan masalah yang sedang dihadapi. Sensasi “fly” dari miras membuat orang
jadi tidak peka terhadap lingkungan sekitar. Dia takkan peduli lagi sedang
berada di mana, bersama siapa, dan sedang melakukan apa. Padahal masalah takkan
selesai begitu saja dengan meminum miras. Saran saya, lebih baik pererat
hubungan anda dengan keluarga, saudara, atau teman kerja.
Sungguh tragis memang bila melihat
dan mendengar para remaja yang dianggap sebagai agen perubahan, harus mengenal
dan menyalahgunakan minuman keras. Padahal pada kenyataannya perilaku
penggunaan minuman keras ini merupakan sebagai bentuk kegiatan yang menyimpang
dari moral, melanggar norma-norma sosial dan norma-norma agama. Sejalan dengan
hal inilah seharusnya perilaku penggunaan minuman keras tidak dilakukan oleh
para remaja.
Nah, untuk itu jangan jadikan minuman
keras sebagai teman, namun anggaplah minuman keras sebagai musuh yang sangat
berbahaya yang bisa menyerang kapan saja. Sedikit saja teledor, nyawa
taruhannya.
Bahaya Minuman Keras bagi Perempuan
Tidak
hanya laki-laki nan sering terlihat meminum minuman keras. Sebagian
perempuan pun sudah terbiasa meminum minuman jenis ini, misalnya jenis
wine dalam sebuah rendezvous atau pesta. Selain bahaya nan sudah
disebutkan sebelumnya, minuman keras juga berbahaya bagi perempuan,
yaitu sebagai berikut.
Remaja nan rentan dengan jenis minuman ini memang berada pada situsi peralihan nan mudah terpengaruh dengan hal tak baik. Masalah-masalah nan saat ini berkembang di kalangan remaja memang tak jauh dari pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, dan teknologi canggih nan mendukung ke arah tindakan kriminal.
Dampak modernisasi saat ini termasuk dalam penyalahgunaan penggunaan minuman keras. Tentu saja hal ini akan menjadi sebuah bala besar jika dibiarkan berlarut-larut. Remaja nan kecanduan alkohol nan terkandung dalam minuman keras tersebut tak akan maksimal menjalani kehidupannya sebagai seorang remaja. Selanjutnya, hal tersebut akan berpengaruh jelek bagi perkembangannya di keluarga dan masyarakat. Itulah bahaya miras.
- Mempercepat fase menopause .
- Adanya gangguan nyeri pada saat datang bulan.
- Menyebabkan retardasi mental bagi anak nan dikandung jika ibunya meminum minuman keras.
- Lebih mudah terkena stroke.
Remaja nan rentan dengan jenis minuman ini memang berada pada situsi peralihan nan mudah terpengaruh dengan hal tak baik. Masalah-masalah nan saat ini berkembang di kalangan remaja memang tak jauh dari pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, dan teknologi canggih nan mendukung ke arah tindakan kriminal.
Dampak modernisasi saat ini termasuk dalam penyalahgunaan penggunaan minuman keras. Tentu saja hal ini akan menjadi sebuah bala besar jika dibiarkan berlarut-larut. Remaja nan kecanduan alkohol nan terkandung dalam minuman keras tersebut tak akan maksimal menjalani kehidupannya sebagai seorang remaja. Selanjutnya, hal tersebut akan berpengaruh jelek bagi perkembangannya di keluarga dan masyarakat. Itulah bahaya miras.
Beragam Miras dan Sejarahnya
Di
Indonesia, minuman keras sudah menjadi hal nan biasa ditemui bagi
sebagian orang. Namun, sebelumnya, minuman keras sebenarnya sudah
menjadi sebuah karakteristik khas nan mengakar dalam budaya Indonesia.
Sejak dulu, Indonesia memiliki jenis minuman tradisional nan sudah
menjadi karakteristik khas. Bahkan, ternyata terdapat minuman fermentasi
nan mudah ditemui, yaitu tebu, air nira, dan buah-buahan.
Konon, orang Cina memang mengajarkan cara pembuatan minuman tradisional di Indonesia. Fenomena nan bisa terlahat ialah terdapatnya kecenderungan arak protesis Cina dan Indonesia, yaitu sama-sama menggunakan beras sebagai bahan utama. Di Indonesia, berikut ini merupakan jenis minuman keras nan generik dijumpai dan masih diproduksi hingga saat ini. Minuman keras berikut merupakan jenis minuman keras nan orisinil diproduksi Indonesia.
Tuak dibuat dengan cara disuling secara tradisional dengan karakteristik khas rona kuning kecokelatan dan rasanya agak pahit. Tuak akan memabukkan jika diminum terlalu banyak dan berlebihan. Hendaknya kita selalu mengingat bahaya dari miras, apa pun bentuknya. Di daerah asalnya, Sumatera Utara, kita bisa menjaumpai tuak dengan mudah sebab dijual secara bebas.
Arak nan dibuat dari beras dibuat dengan cara beras dikukus namun tak sampai matang. Selanjutnya, disimpan di atas nampan dan diratakan lalu diberi ragi. Kemudian disimpan di loka nan kering selama beberapa hari, biasanya sampai tiga atau empat hari. Beras nan kemudian berubah menjadi tape diperas hingga keluar air dan disuling buat diambil araknya. Dari sanalah, arak tersebut berasal. Arak tersebut dikenal dengan nama arak muda. Arak muda disimpan dalam loka steril dengan tujuan agar kadar alkoholnya bertambah. Arak pun akan berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan.
Mengapa Miras Berbahaya? Di Indonesia, minuman keras menjadi salah satu hal nan paling sering menjadi karena terjadinya kejahatan dan tindakan kriminal lainnya. Hal tersebut diakibatkan sebab konsumsi minuman keras tersebut sangat hiperbola sehingga mengganggu ekuilibrium tubuh, terutama hati.
Hati atau lever merupakan organ tubuh paling rawan jika seseorang mengonsumsi minuman keras secara hiperbola dan terus menerus. Kadar lemak dalam hati akan meningkat dan mengakibatkan hati bekerja lebih keras sehingga hati nan seharusnya bekerja keras dengan sewajarnya menjadi bekerja keras dengan tak semestinya.
Lemak nan menumpuk di hati akan mengakibatkan hal nan lebih parah lagi, yaitu timbunan tersebut akan memakan hati dan menjadikan sel hati mati. Fungsi hati akan berkurang dan hal itu akan mengakibatkan terhalangnya genre darah ke dalam hati.
Hati nan sudah berkurang fungsinya akan mengakibatkan akibat lain nan lebih mengerikan, yaitu timbulnya kanker hati . Bagian lain dalam tubuh pun akan otomatis terpengaruh, misalnya otak. Meminum minuman keras secara hiperbola akan mengakibatkan banyak hal nan sangat merugikan kesehatan manusia dan ujungnya akan berdampak pada kematian.
Konon, orang Cina memang mengajarkan cara pembuatan minuman tradisional di Indonesia. Fenomena nan bisa terlahat ialah terdapatnya kecenderungan arak protesis Cina dan Indonesia, yaitu sama-sama menggunakan beras sebagai bahan utama. Di Indonesia, berikut ini merupakan jenis minuman keras nan generik dijumpai dan masih diproduksi hingga saat ini. Minuman keras berikut merupakan jenis minuman keras nan orisinil diproduksi Indonesia.
Tuak
Tuak berasal dari daerah Sumatera Utara. Campuran dari aneka buah, air aren, dan nira, merupakan bahan-bahan nan terkandung dalam tuak sekaligus menjadi bahan dasarnya. Aneka buah ditambahkan dengan tujuan buat aroma nan lebih wangi dan menghasilkan cita rasa enak.Tuak dibuat dengan cara disuling secara tradisional dengan karakteristik khas rona kuning kecokelatan dan rasanya agak pahit. Tuak akan memabukkan jika diminum terlalu banyak dan berlebihan. Hendaknya kita selalu mengingat bahaya dari miras, apa pun bentuknya. Di daerah asalnya, Sumatera Utara, kita bisa menjaumpai tuak dengan mudah sebab dijual secara bebas.
Arak
Jenis minuman keras tradisional ini merupakan jenis minuman keras nan paling tua usianya. Sejak dulu, arak sudah dikenal dalam berbagai momen nan dirasakan krusial buat dirayakan. Saat ini, daerah nan terkenal dengan arahnya ialah daerah Bali. Arak dari Bali sangat terkenal sampai luar negeri. Minuman keras jenis ini merupakan campuran dari beras dan beras ketan nan diberi ragi.Arak nan dibuat dari beras dibuat dengan cara beras dikukus namun tak sampai matang. Selanjutnya, disimpan di atas nampan dan diratakan lalu diberi ragi. Kemudian disimpan di loka nan kering selama beberapa hari, biasanya sampai tiga atau empat hari. Beras nan kemudian berubah menjadi tape diperas hingga keluar air dan disuling buat diambil araknya. Dari sanalah, arak tersebut berasal. Arak tersebut dikenal dengan nama arak muda. Arak muda disimpan dalam loka steril dengan tujuan agar kadar alkoholnya bertambah. Arak pun akan berbahaya jika dikonsumsi secara berlebihan.
Ciu
Jenis minuman keras ini terkenal di Banyumas dan Bengkonang. Ciu dibuat dari air nira dan tae ketan nan sudah disuling. Ciu ini bening dan memiliki kadar alkohol 30-40%.Mengapa Miras Berbahaya? Di Indonesia, minuman keras menjadi salah satu hal nan paling sering menjadi karena terjadinya kejahatan dan tindakan kriminal lainnya. Hal tersebut diakibatkan sebab konsumsi minuman keras tersebut sangat hiperbola sehingga mengganggu ekuilibrium tubuh, terutama hati.
Hati atau lever merupakan organ tubuh paling rawan jika seseorang mengonsumsi minuman keras secara hiperbola dan terus menerus. Kadar lemak dalam hati akan meningkat dan mengakibatkan hati bekerja lebih keras sehingga hati nan seharusnya bekerja keras dengan sewajarnya menjadi bekerja keras dengan tak semestinya.
Lemak nan menumpuk di hati akan mengakibatkan hal nan lebih parah lagi, yaitu timbunan tersebut akan memakan hati dan menjadikan sel hati mati. Fungsi hati akan berkurang dan hal itu akan mengakibatkan terhalangnya genre darah ke dalam hati.
Hati nan sudah berkurang fungsinya akan mengakibatkan akibat lain nan lebih mengerikan, yaitu timbulnya kanker hati . Bagian lain dalam tubuh pun akan otomatis terpengaruh, misalnya otak. Meminum minuman keras secara hiperbola akan mengakibatkan banyak hal nan sangat merugikan kesehatan manusia dan ujungnya akan berdampak pada kematian.
Sejarah Minuman Keras
Minuman
keras diyakini sudah ada sejak lama, yaitu sejak 6000 tahun lalu. Saat
itulah dikenal istilah peragian nan dilakukan terhadap sari buah. Pada
zaman dulu, minuman keras nan dikenal dengan wine lebih sering diminum
pada acara-acara tertentu, misalnya acara persembahan bagi dewa.
Menurut versi lain, minuman keras juga sudah dikenal sejak masa 5000 Sebelum Masehi. Kala itu, orang Cina membuat homogen arak dengan menggunakan banyak bahan seperti sari buah nan difermentasi dicampur dengan madu dan beras nan juga sama-sama difermentasi. Minuman keras bernama arak itu menjadi minuman formal nan digunakan di kerajaan dan menjadi minuman nan lazim digunakan di pesta-pesta kerajaan.
Selain itu, arak pun sering digunakan menjadi obat-obatan tradisional dalam pengobatan Cina, misalnya ketika terluka. Tujuan dengan digunakannya arak dalam mengobati luka tersebut ialah agar steril dan kuman nan terdapat di dalamnya mat
Menurut versi lain, minuman keras juga sudah dikenal sejak masa 5000 Sebelum Masehi. Kala itu, orang Cina membuat homogen arak dengan menggunakan banyak bahan seperti sari buah nan difermentasi dicampur dengan madu dan beras nan juga sama-sama difermentasi. Minuman keras bernama arak itu menjadi minuman formal nan digunakan di kerajaan dan menjadi minuman nan lazim digunakan di pesta-pesta kerajaan.
Selain itu, arak pun sering digunakan menjadi obat-obatan tradisional dalam pengobatan Cina, misalnya ketika terluka. Tujuan dengan digunakannya arak dalam mengobati luka tersebut ialah agar steril dan kuman nan terdapat di dalamnya mat
Deretan Artis yang Terjerat Kasus Narkoba di 2014
Berikut ini daftar selebritas Idonesia sepanjang tahun 2014 yang terjerat kasus narkoba bahkan sampai overdosis.
1. Roger Danuarta
Pada 17 Febuari 2014 sekitar pukul 00.00 berlokasi di kawasan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur, salah satu pesinetron indonesia yang pernah aktif bermain di beberapa judul film dan menjadi model iklan komersial, Roger Danuarta, kedapatan pingsan di dalam mobilnya sendiri bermerek Marcedez Benz warna silver dengan plat nomor B368RY dengan sebuah jarum suntik masih tertancap di lengannya . Polisi juga mendapatkan ganja seberat 15,70 gram beserta kertas linting dan heroin seberat 1,50 gram.
Setelah menjalani tahanan selama kurang lebih 6 bulan, pada tanggal 2 Juli 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan hukuman terhadap Roger Danuarta. Ia dinyatakan keluar dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi di klinik milik BNN di Lido, Sukabumi.
Majelis hakim memutuskan mengeluarkan Roger dari tahanan dengan vonis satu tahun rehabilitasi, dan dipotong masa tahanan.
Untuk sekedar diketahui, dalam sidang tuntunan pada Rabu 11 Juni 2014, Jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menuntut Roger dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan , pasalnya Roger terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotika jenis heroin.
2. Tessy
Pelawak kawakan Tessy ditangkap polisi pada 23 Oktober 2014 pukul 22.00 WIB. Pelawak anggota srimulat ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama tiga orang lain di rumahnya, Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Yang mengejutkan, pemilik nama asli Kabul ini, sempat mencoba bunuh diri ketika ditangkap polisi dengan menenggak cairan pembersih lantai saat digeledah polisi di rumahnya. Tessy langsung dilarikan ke RS Kramat Jati untuk menjalani perawatan atas percobaan bunuh dirinya.
Tak mau mendekam di penjara, keluarga dan Tessy mengutus kuasa hukum Dr. R.M Taufik Husni, MH, untuk mengajukan surat permohonan rehabilitasi pertanggal 10 November 2014.
Pada 19 November 2014, permintaan pelawak senior Tessy diterima. Ia dipindahkan dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur ke pusat rehabilitasi BNN di Lido. Ia menjalani rehabilitasi sampai kondisinya bener-benar pulih. Meski permohonan rehab sudah disetujui, Tessy bersama dua rekannya tetap menjalani proses hukum.
3. Vicky Monica
Baru-baru ini artis FTV Vicky Monica terjerat razia BNNP DKI Jakarta pada 9 November 2014 di klub malam Domain, Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam razia tersebut, BNNP menangkap enam orang yang positif mengkonsumsi psikotropika. Dua diantaranya Vicky Monnica dan K. yang mengaku berprofesi sebagai artis.
Dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, terungkap fakta yang menunjukkan bahwa artis muda Vicky Monica sebagai pengguna lama. Vicky mengaku pertama kali mengkonsumsi obat pskitotropika tersebut sejak 2008 lalu.
Vicky Monica pun memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya positif menggunakan narkoba jenis psikotropika. Hal ini dilakukannya karena ia menderita insomnia. Setelah diperiksa oleh BNN, hasilnya Vicky dibebaskan dan ia tidak direhab. Ia hanya disuruh konseling seminggu sekali selama sebulan.
4. Ananda Gurcani
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana kepada model Ananda Gurcani selama 3 bulan penjara. Nanda dihukum karena mengkonsumsi narkotika golongan IV saat karaoke di Jakarta Barat.
Kasus bermula dari Ananda yang sedang berkaraoke di Diskotek Crown, menerima dua tablet Erimin-F atau yang lebih dikenal dengan sebutan Happy Five dari mantan kekasihnya bernama Anggi.
Satu butir ditelan dan satunya lagi disimpan Nanda di kotak kacamata. Empat hari sesudahnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek unit apartemen Nanda dan didapati 1 butir Happy Five. Aparat pun langsung menggelandang Nanda ke Rutan Salemba.
Hukum pidana menuntun Nanda dengan hukuman 5 bulan penjara karena mengkonsumsi narkotika golongan IV sesuai pada 62 UU nomor 5 tahun 2007.
AWP
1. Roger Danuarta
Pada 17 Febuari 2014 sekitar pukul 00.00 berlokasi di kawasan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur, salah satu pesinetron indonesia yang pernah aktif bermain di beberapa judul film dan menjadi model iklan komersial, Roger Danuarta, kedapatan pingsan di dalam mobilnya sendiri bermerek Marcedez Benz warna silver dengan plat nomor B368RY dengan sebuah jarum suntik masih tertancap di lengannya . Polisi juga mendapatkan ganja seberat 15,70 gram beserta kertas linting dan heroin seberat 1,50 gram.
Setelah menjalani tahanan selama kurang lebih 6 bulan, pada tanggal 2 Juli 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan hukuman terhadap Roger Danuarta. Ia dinyatakan keluar dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi di klinik milik BNN di Lido, Sukabumi.
Majelis hakim memutuskan mengeluarkan Roger dari tahanan dengan vonis satu tahun rehabilitasi, dan dipotong masa tahanan.
Untuk sekedar diketahui, dalam sidang tuntunan pada Rabu 11 Juni 2014, Jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menuntut Roger dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan , pasalnya Roger terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotika jenis heroin.
2. Tessy
Pelawak kawakan Tessy ditangkap polisi pada 23 Oktober 2014 pukul 22.00 WIB. Pelawak anggota srimulat ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama tiga orang lain di rumahnya, Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Yang mengejutkan, pemilik nama asli Kabul ini, sempat mencoba bunuh diri ketika ditangkap polisi dengan menenggak cairan pembersih lantai saat digeledah polisi di rumahnya. Tessy langsung dilarikan ke RS Kramat Jati untuk menjalani perawatan atas percobaan bunuh dirinya.
Tak mau mendekam di penjara, keluarga dan Tessy mengutus kuasa hukum Dr. R.M Taufik Husni, MH, untuk mengajukan surat permohonan rehabilitasi pertanggal 10 November 2014.
Pada 19 November 2014, permintaan pelawak senior Tessy diterima. Ia dipindahkan dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur ke pusat rehabilitasi BNN di Lido. Ia menjalani rehabilitasi sampai kondisinya bener-benar pulih. Meski permohonan rehab sudah disetujui, Tessy bersama dua rekannya tetap menjalani proses hukum.
3. Vicky Monica
Baru-baru ini artis FTV Vicky Monica terjerat razia BNNP DKI Jakarta pada 9 November 2014 di klub malam Domain, Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam razia tersebut, BNNP menangkap enam orang yang positif mengkonsumsi psikotropika. Dua diantaranya Vicky Monnica dan K. yang mengaku berprofesi sebagai artis.
Dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, terungkap fakta yang menunjukkan bahwa artis muda Vicky Monica sebagai pengguna lama. Vicky mengaku pertama kali mengkonsumsi obat pskitotropika tersebut sejak 2008 lalu.
Vicky Monica pun memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya positif menggunakan narkoba jenis psikotropika. Hal ini dilakukannya karena ia menderita insomnia. Setelah diperiksa oleh BNN, hasilnya Vicky dibebaskan dan ia tidak direhab. Ia hanya disuruh konseling seminggu sekali selama sebulan.
4. Ananda Gurcani
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana kepada model Ananda Gurcani selama 3 bulan penjara. Nanda dihukum karena mengkonsumsi narkotika golongan IV saat karaoke di Jakarta Barat.
Kasus bermula dari Ananda yang sedang berkaraoke di Diskotek Crown, menerima dua tablet Erimin-F atau yang lebih dikenal dengan sebutan Happy Five dari mantan kekasihnya bernama Anggi.
Satu butir ditelan dan satunya lagi disimpan Nanda di kotak kacamata. Empat hari sesudahnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek unit apartemen Nanda dan didapati 1 butir Happy Five. Aparat pun langsung menggelandang Nanda ke Rutan Salemba.
Hukum pidana menuntun Nanda dengan hukuman 5 bulan penjara karena mengkonsumsi narkotika golongan IV sesuai pada 62 UU nomor 5 tahun 2007.
AWP
beberapa tips untuk mengatasi dan mencegah kenakalan remaja
- Perlunya kasih sayang dan perhatian dari orang tua dalam hal apapun.
- Adanya pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang. contohnya: kita boleh saja membiarkan dia melakukan apa saja yang masih sewajarnya, dan apabila menurut pengawasan kita dia telah melewati batas yang sewajarnya, kita sebagai orangtua perlu memberitahu dia dampak dan akibat yang harus ditanggungnya bila dia terus melakukan hal yang sudah melewati batas tersebut.
- Biarkanlah dia bergaul dengan teman yang sebaya, yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun baik lebih tua darinya. Karena apabila kita membiarkan dia bergaul dengan teman main yang sangat tidak sebaya dengannya, yang gaya hidupnya sudah pasti berbeda, maka dia pun bisa terbawa gaya hidup yang mungkin seharusnya belum perlu dia jalani.
- Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti tv, internet, radio, handphone, dll.
- Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih banyak menghabiskan waktunya selain di rumah.
- Perlunya pembelanjaran agama yang dilakukan sejak dini, seperti beribadah dan mengunjungi tempat ibadah sesuai dengan iman kepercayaannya
Mengatasi kenakalan remaja, berarti menata kembali emosi remaja yang tercabik-cabik itu. Emosi dan perasaan mereka rusak karena merasa ditolak oleh keluarga, orang tua, teman-teman, maupun lingkungannya sejak kecil, dan gagalnya proses perkembangan jiwa remaja tersebut. Trauma-trauma dalam hidupnya harus diselesaikan, konflik-konflik psikologis yang menggantung harus diselesaikan, dan mereka harus diberi lingkungan yang berbeda dari lingkungan sebelumnya. Pertanyaannya : tugas siapa itu semua ? Orang tua-kah ? Sedangkan orang tua sudah terlalu pusing memikirkan masalah pekerjaan dan beban hidup lainnya. Saudaranya-kah ? Mereka juga punya masalah sendiri, bahkan mungkin mereka juga memiliki masalah yang sama. Pemerintah-kah ? Atau siapa ? Tidak gampang untuk menjawabnya. Tetapi, memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja. Minimal tidak menambah jumlah kasus yang ada.
- Adanya pengawasan dari orang tua yang tidak mengekang. contohnya: kita boleh saja membiarkan dia melakukan apa saja yang masih sewajarnya, dan apabila menurut pengawasan kita dia telah melewati batas yang sewajarnya, kita sebagai orangtua perlu memberitahu dia dampak dan akibat yang harus ditanggungnya bila dia terus melakukan hal yang sudah melewati batas tersebut.
- Biarkanlah dia bergaul dengan teman yang sebaya, yang hanya beda umur 2 atau 3 tahun baik lebih tua darinya. Karena apabila kita membiarkan dia bergaul dengan teman main yang sangat tidak sebaya dengannya, yang gaya hidupnya sudah pasti berbeda, maka dia pun bisa terbawa gaya hidup yang mungkin seharusnya belum perlu dia jalani.
- Pengawasan yang perlu dan intensif terhadap media komunikasi seperti tv, internet, radio, handphone, dll.
- Perlunya bimbingan kepribadian di sekolah, karena disanalah tempat anak lebih banyak menghabiskan waktunya selain di rumah.
- Perlunya pembelanjaran agama yang dilakukan sejak dini, seperti beribadah dan mengunjungi tempat ibadah sesuai dengan iman kepercayaannya
Mengatasi kenakalan remaja, berarti menata kembali emosi remaja yang tercabik-cabik itu. Emosi dan perasaan mereka rusak karena merasa ditolak oleh keluarga, orang tua, teman-teman, maupun lingkungannya sejak kecil, dan gagalnya proses perkembangan jiwa remaja tersebut. Trauma-trauma dalam hidupnya harus diselesaikan, konflik-konflik psikologis yang menggantung harus diselesaikan, dan mereka harus diberi lingkungan yang berbeda dari lingkungan sebelumnya. Pertanyaannya : tugas siapa itu semua ? Orang tua-kah ? Sedangkan orang tua sudah terlalu pusing memikirkan masalah pekerjaan dan beban hidup lainnya. Saudaranya-kah ? Mereka juga punya masalah sendiri, bahkan mungkin mereka juga memiliki masalah yang sama. Pemerintah-kah ? Atau siapa ? Tidak gampang untuk menjawabnya. Tetapi, memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja. Minimal tidak menambah jumlah kasus yang ada.
CONTOH ARTIKEL TENTANG KENAKALAN REMAJA DAN NARKOBA
A. PENDAHULUAN
- 1. Latar Belakang Masalah
Mengatasi kenakalan remaja, berarti menata kembali emosi remaja yang tercabik-cabik itu. Emosi dan perasaan mereka rusak karena merasa ditolak oleh keluarga, orang tua, teman-teman, maupun lingkungannya sejak kecil, dan gagalnya proses perkembangan jiwa remaja tersebut. Trauma-trauma dalam hidupnya harus diselesaikan, konflik-konflik psikologis yang menggantung harus diselesaikan, dan mereka harus diberi lingkungan yang berbeda dari lingkungan sebelumnya. Pertanyaannya : tugas siapa itu semua ? Orang tua-kah ? Sedangkan orang tua sudah terlalu pusing memikirkan masalah pekerjaan dan beban hidup lainnya. Saudaranya-kah ? Mereka juga punya masalah sendiri, bahkan mungkin mereka juga memiliki masalah yang sama. Pemerintah-kah ? Atau siapa ? Tidak gampang untuk menjawabnya. Tetapi, memberikan lingkungan yang baik sejak dini, disertai pemahaman akan perkembangan anak-anak kita dengan baik, akan banyak membantu mengurangi kenakalan remaja. Minimal tidak menambah jumlah kasus yang ada.
2. Masalah
Akhir-akhir ini fenomena kenakalan remaja makin meluas. Bahkan hal ini sudah terjadi sejak dulu. Para pakar baik pakar hukum, psikolog, pakar agama dan lain sebagainya selalu mengupas masalah yang tak pernah habis-habisnya ini. Kenakalan Remaja, seperti sebuah lingkaran hitam yang tak pernah putus, sambung menyambung dari waktu ke waktu, dari masa ke masa, dari tahun ke tahun dan bahkan dari hari ke hari semakin rumit. Masalah kenalan remaja merupakan masalah yang kompleks terjadi di berbagai kota di Indonesia. Sejalan dengan arus globalisasi dan teknologi yang semakin berkembang, arus informasi yang semakin mudah diakses serta gaya hidup modernisasi, disamping memudahkan dalam mengetahui berbagai informasi di berbagai media, di sisi lain juga membawa suatu dampak negatif yang cukup meluas di berbagai lapisan masyarakat.
Hasil Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI 2007) menunjukkan jumlah remaja di Indonesia mencapai 30 % dari jumlah penduduk, jadi sekitar 1,2 juta jiwa. Hal ini tentunya dapat menjadi asset bangsa jika remaja dapat menunjukkan potensi diri yang positif namun sebaliknya akan menjadi petaka jika remaja tersebut menunjukkan perilaku yang negatif bahkan sampai terlibat dalam kenakalan remaja.
Kondisi remaja di Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Pernikahan usia remaja
2. Sex pra nikah dan Kehamilan tidak dinginkan
3. Aborsi 2,4 jt : 700-800 ribu adalah remaja
4. MMR 343/100.000 (17.000/th, 1417/bln, 47/hr perempuan meninggal) karena komplikasi kehamilan dan persalinan
5. HIV/AIDS: 1283 kasus, diperkirakan 52.000 terinfeksi (fenomena gunung es), 70% remaja
6. Miras dan Narkoba.
Angka-angka di atas cukup mencengangkan, bagaimana mungkin anak remaja yang masih muda, polos, energik, potensial yang menjadi harapan orangtua, masyarakat dan bangsanya dapat terjerumus dalam limbah kenistaan, sungguh sangat disayangkan. Tanpa disadari pada saat ini, di luar sana anak-anak remaja kita sedang terjerat dalam pengaruh narkoba, miras, seks bebas, aborsi dan kenakalan remaja lainnya. Bahkan angka-angka tersebut diprediksikan akan terus menanjak, seperti fenomena gunung es, tidak tampak di permukaan namun jika ditelusuri lebih dalam ternyata banyak ditemukan kasus kasus yang cukup mengejutkan.
B.PEMBAHASAN MASALAH
Kenakalan remaja di era modern ini sudah melebihi batas yang sewajarnya. Banyak anak dibawah umur yang sudah mengenal Rokok, Narkoba, Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya. Fakta ini sudah tidak dapat diungkuri lagi, anda dapat melihat brutalnya remaja jaman sekarang. Dan saya pun pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri ketika sebuah anak kelas satu SMA di kompelks saya, ditangkap/diciduk POLISI akibat menjadi seorang bandar gele, atau yang lebih kita kenal dengan ganja.Hal ini semua bisa terjadi karena adanya faktor-faktor kenakalan remaja berikut:
- kurangnya kasih sayang orang tua.
- kurangnya pengawasan dari orang tua.
- pergaulan dengan teman yang tidak sebaya.
- peran dari perkembangan iptek yang berdampak negatif.
- tidak adanya bimbingan kepribadian dari sekolah.
- dasar-dasar agama yang kurang
- tidak adanya media penyalur bakat dan hobinya
- kebasan yang berlebihan
- masalah yang dipendam
Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap Remaja
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
a. Dampak Pisikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
b. Dampak Sosial:
- Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
- Merepotkan dan menjadi beban keluarga
- Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Gangguan pada jantung, Gangguan pada hemoprosik,Gangguan pada traktur urinarius, Gangguan pada otak, Gangguan pada tulang, Gangguan pada pembuluh darah, Gangguan pada endorin, Gangguan pada kulit, Gangguan pada sistem syaraf, Gangguan pada paru-paru, Gangguan pada sistem pencernaan, Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
d. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau,kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
e. Dampak Fisik
Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
1. Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
2. Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
3. Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.
Tangani Kasus Narkoba, Indonesia Perlu Contoh Portugal
Di Portugal, bagi pengguna yang terbukti
positif narkoba wajib menjalani rehabilitasi. "Kebijakan global pengguna
narkoba diskriminasi, tapi hukuman yang paling tepat adalah hukuman
rehabilitasi. Ini sudah menjadi menjadi kebijakan global," ujar Kepala
Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar
seusai pertemuan dengan jajaran redaksi MNC Group di Plaza MNC, Kebon
Sirih, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Anang mengatakan, kebijakan global ini dianut oleh UU Narkotika di Indonesia. UU narkotika juga menyatakan pengguna narkoba kita adalah pelaku kriminal harus dihukum. "Tapi hukumannya jangan penjara. Hukumannya rehabilitasi. Rehabilitasi sangat humanis," ujarnya.
Anang mengatakan, hukuman rehabilitasi membawa dua hal positif. Pertama, pengguna tidak boleh mengonsumsi narkoba. Kedua, masa depannya bisa terjamin.
Dia menjelaskan, belum banyak pengguna narkoba di Indonesia yang menjalani rehabilitasi. Jumlah prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia sebanyak 4 juta lebih, yang direhabilitasi baru 18.000.
"Artinya masih jauh. Mestinya kita tiap tahun bisa merehabilitasi 10% (dari empat juta pecandu). Kalau 10% itu kira-kira 400.000 per tahun," tuturnya.
Anang mengatakan, pihaknya menerapkan slogan Indonesia Bebas Narkoba 2015. Ini mengadopsi semangat ASEAN Bebas Narkoba 2015.
Anang mengatakan, kebijakan global ini dianut oleh UU Narkotika di Indonesia. UU narkotika juga menyatakan pengguna narkoba kita adalah pelaku kriminal harus dihukum. "Tapi hukumannya jangan penjara. Hukumannya rehabilitasi. Rehabilitasi sangat humanis," ujarnya.
Anang mengatakan, hukuman rehabilitasi membawa dua hal positif. Pertama, pengguna tidak boleh mengonsumsi narkoba. Kedua, masa depannya bisa terjamin.
Dia menjelaskan, belum banyak pengguna narkoba di Indonesia yang menjalani rehabilitasi. Jumlah prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia sebanyak 4 juta lebih, yang direhabilitasi baru 18.000.
"Artinya masih jauh. Mestinya kita tiap tahun bisa merehabilitasi 10% (dari empat juta pecandu). Kalau 10% itu kira-kira 400.000 per tahun," tuturnya.
Anang mengatakan, pihaknya menerapkan slogan Indonesia Bebas Narkoba 2015. Ini mengadopsi semangat ASEAN Bebas Narkoba 2015.
Contoh Kasus Narkotika yang Diduga Dilakukan dengan Penjebakan/Rekayasa
Dalam perkara ini Terdakwa yang masih
berusia 18 tahun didakwa karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu.
Perkara ini berawal dari dihentikannya motor yang dikendarai oleh
Terdakwa dan seseorang yang bernama Seno oleh dua orang polisi bernama
Wendy Kurniawan dan Robil Asbar (keduanya menjadi saksi). Sesaat sebelum
motor tersebut berhenti seorang polisi yang bernama Wendy mengaku
melihat terdakwa melempar sebuah dompet ke jalan. Wendy pun
memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dompet tersebut namun Terdakwa
menolaknya. Karena menolak untuk mengambil dompet tersebut kedua polisi
tersebut kemudian mengambil dompet tersebut dan memerintahkan Terdakwa
untuk ikut ke Polsek Timur. Setelah sampai di Polsek, terdakwa kemudian
digeledah, begitu juga dompet yang disangka miliki Terdakwa. Saat dompet
tersebut diperiksa kemudian ditemukanlah 1 paket shabu-shabu. (Sumber:
Dakwaan)
Dalam perkara ini Terdakwa oleh PN
Prambulih akhirnya dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan Penuntut Umum.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah
Agung di tingkat kasasi. Dalam pertimbangannya MA meragukan alat-alat
bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum (yang berasal dari penyidikan).
Selengkapnya pertimbangan MA tersebut sebagai berikut:
Kutipan Pertimbangan Mahkamah Agung:
Menimbang, terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, dengan pertimbangan :
Ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut, dengan pertimbangan :
- Bahwa tidak ditemukan alat-alat bukti minimal dan keyakinan, Terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan ;
- Bahwa sabu-sabu yang dijadikan barang bukti yang diduga milik Terdakwa karena terdapat di dalam dompet, ternyata sesaat Terdakwa di tangkap tidak ditemukan Narkoba, baru setelah di kantor Polisi dompet tersebut telah berisi 1 (satu) paket Narkoba ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengakui dompet tersebut, karena dompet dibuka oleh teman-teman dari petugas yang menangkap Wendi Kurniawan dan Robil Asbar. Dan menurut saksi Arimbi Palera yang diserahi tugas untuk menggeledah Terdakwa, Terdakwa pernah menggunakan sabu-sabu dan ganja, akan tetapi 1 (satu) tahun yang lalu, namun sebagai pengguna juga tidak didukung oleh bukti apapun;
- Bahwa karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan putusan a quo merupakan pembebasan tidak murni,
Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah
Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa
putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah
melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut
Umum/Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang Undang Nomor 8 Tahun
1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Majelis Hakim Agung:
1. Rahngena Purba (Ketua)
2. Soltony Mohdally
3. M. Zaharuddin Utama
1. Rahngena Purba (Ketua)
2. Soltony Mohdally
3. M. Zaharuddin Utama
Catatan:
Beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Pertama dalam dakwaan dinyatakan bahwa awal mula mengapa kedua polisi tersebut menghentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalah karena ada laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki narkotik. Jika adanya laporan masyarakat ini yang menjadi dasar bagi kedua polisi tersebut mengambil tindakan menghentikan motor yang ditumpangi terdakwa bukan kah berarti kedua polisi tersebut adalah penyidik dalam kasus ini? Lalu mengapa dalam Dakwaan keduanya justru disebut sebagai saksi? Dan jika keduanya adalah penyidik, maka apakah tindakan menghentikan Terdakwa tersebut merupakan bagian dari tindakan penggeledahan? Jika ya, bukankah seharusnya ada surat penggeledahan? Dalam kasus ini saya menduga tindakan yang dilakukan oleh kedua ‘Saksi’ tersebut tidak berdasarkan surat penggeledahan, karena jika ada maka pastinya mereka adalah penyidik dalam kasus ini bukan saksi.
Beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Pertama dalam dakwaan dinyatakan bahwa awal mula mengapa kedua polisi tersebut menghentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa adalah karena ada laporan dari masyarakat bahwa Terdakwa memiliki narkotik. Jika adanya laporan masyarakat ini yang menjadi dasar bagi kedua polisi tersebut mengambil tindakan menghentikan motor yang ditumpangi terdakwa bukan kah berarti kedua polisi tersebut adalah penyidik dalam kasus ini? Lalu mengapa dalam Dakwaan keduanya justru disebut sebagai saksi? Dan jika keduanya adalah penyidik, maka apakah tindakan menghentikan Terdakwa tersebut merupakan bagian dari tindakan penggeledahan? Jika ya, bukankah seharusnya ada surat penggeledahan? Dalam kasus ini saya menduga tindakan yang dilakukan oleh kedua ‘Saksi’ tersebut tidak berdasarkan surat penggeledahan, karena jika ada maka pastinya mereka adalah penyidik dalam kasus ini bukan saksi.
Kedua, dalam Dakwaan dinyatakan Sdr Seno,
orang yang bersama-sama terdakwa mengendarai motor berstatus “belum
tertangkap”. Mengapa berstatus demikian? Bukankah ia juga bersama-sama
dengan Terdakwa pada saat dihentikan oleh kedua ‘Saksi’ tersebut? Masuk
akal kah jika tiba-tiba Sdr. Seno melarikan diri di depan kedua ‘saksi’
yang merupakan anggota kepolisian tersebut, dan tidak dikejar oleh
mereka?
Kasus dengan modus seperti ini kerap saya
temukan dalam banyak putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung,
dimana Terdakwa bersama-sama dengan seorang lainnya tiba-tiba
dihentikan/digeledah oleh beberapa orang polisi yang kemudian
dibarang-barang milik Terdakwa ditemukan narkotika, yang kemudian orang
yang bersama dengan Terdakwa tersebut kemudian dinyatakan ‘belum
tertangkap’ atau ‘masih DPO’. Umum juga saya temukan polisi yang
melakukan penggeledahan tersebut kemudian berstatus sebagai Saksi, bukan
penyidik. Lihat juga postingan saya dengan judul ‘Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan’.
Contoh Kasus Narkotika di Indonesia.
Badan Narkotika Nasional membekuk delapan orang yang sedang berpesta
narkoba di sebuah tempat di Jatinegara, Jakarta Timur, 9 Maret 2013,
dinihari. Satu orang di antaranya ternyata berstatus anggota polisi
aktif.
Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara, Komisaris Suminto, membenarkan kabar penangkapan itu. “Iya tadi pagi ditangkap, satu di antarannya polisi,” katanya. Namun, Suminto tidak bersedia menjelaskan secara terperinci tentang penangkapan itu. “Tanyakan ke BNN, sebab mereka yang menangkap.”
Puluhan Kapolres dari berbagai kota di Jawa Timur menunggu hasil tes urin narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur di halaman Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (13/2). Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional mencanangkan Zero Narkoba di seluruh personil dan jajarannya sebagai sikap perang terhadap narkoba.
Kepala Kepolisian Sektor Jatinegara, Komisaris Suminto, membenarkan kabar penangkapan itu. “Iya tadi pagi ditangkap, satu di antarannya polisi,” katanya. Namun, Suminto tidak bersedia menjelaskan secara terperinci tentang penangkapan itu. “Tanyakan ke BNN, sebab mereka yang menangkap.”
Puluhan Kapolres dari berbagai kota di Jawa Timur menunggu hasil tes urin narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur di halaman Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (13/2). Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional mencanangkan Zero Narkoba di seluruh personil dan jajarannya sebagai sikap perang terhadap narkoba.
Kasus curanmor dan narkoba di Bandung meningkat di tahun 2014
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus
penyalahgunaan narkoba di Bandung mengalami kenaikan pada 2014 ini
dibandingkan tahun sebelumnya. Polrestabes Bandung mencatat hingga
pertengahan Desember 2014 kasus curanmor sebanyak 1.075 kasus di mana
sebelumnya hanya 960 kasus.
"Kenaikan juga terjadi pada kasus pencurian dengan pemberatan yang semula 574 kasus menjadi 600 kasus," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Dhafi, Jumat (26/12)
Untuk kasus narkotika trend kenaikan pada 2014 ini menjadi 185 kasus dari sebelumnya 151. "Narkotika ini kasusnya naik sebanyak 34 kasus," terangnya.
Meski demikian lanjut dia, jumlah kejadian tindak kriminal mengalami penurunan dari 4.575 kasus pada tahun 2013 menjadi 4496 kasus pada tahun 2014 atau turun sebanyak 79 kasus.
"Meski kasus c3 (curas, curanmor, curat) naik tapi tindak kriminal turun," ungkapnya.
Pada 2014 ini dia menitikberatkan pada kejahatan yang terjadi di pemukiman. Sebab meski Brigadir RW --polisi yang diberi tanggung jawab per RW-- diluncurkan tetap terjadi dan cenderung meningkat.
"Kenaikan pada pemukiman yang semula 2003 menjadi 2359 kejadian," terangnya. Pihaknya berharap dengan pengoptimalan fungsi Brigadir RW bisa menekan angka kejahatan di lingkungan masyarakat. "Ini harus didorong dengan masyarakat yang semakin peduli lingkungan."
Sementara kejahatan di jalan umum, tempat ramai, dan tempat-tempat lain mengalami penurunan di mana tahun lalu jumlahnya 1.337 kasus tahun ini naik 66 kasus menjadi 1.403 kasus.
"Kenaikan juga terjadi pada kasus pencurian dengan pemberatan yang semula 574 kasus menjadi 600 kasus," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Dhafi, Jumat (26/12)
Untuk kasus narkotika trend kenaikan pada 2014 ini menjadi 185 kasus dari sebelumnya 151. "Narkotika ini kasusnya naik sebanyak 34 kasus," terangnya.
Meski demikian lanjut dia, jumlah kejadian tindak kriminal mengalami penurunan dari 4.575 kasus pada tahun 2013 menjadi 4496 kasus pada tahun 2014 atau turun sebanyak 79 kasus.
"Meski kasus c3 (curas, curanmor, curat) naik tapi tindak kriminal turun," ungkapnya.
Pada 2014 ini dia menitikberatkan pada kejahatan yang terjadi di pemukiman. Sebab meski Brigadir RW --polisi yang diberi tanggung jawab per RW-- diluncurkan tetap terjadi dan cenderung meningkat.
"Kenaikan pada pemukiman yang semula 2003 menjadi 2359 kejadian," terangnya. Pihaknya berharap dengan pengoptimalan fungsi Brigadir RW bisa menekan angka kejahatan di lingkungan masyarakat. "Ini harus didorong dengan masyarakat yang semakin peduli lingkungan."
Sementara kejahatan di jalan umum, tempat ramai, dan tempat-tempat lain mengalami penurunan di mana tahun lalu jumlahnya 1.337 kasus tahun ini naik 66 kasus menjadi 1.403 kasus.
Rabu, 11 Februari 2015
PENANGGULANGAN MASALAH MIRAS
MINUMAN KERAS
Penangulangan terhadap minuman keras dapat dilakukan dengan cara :
1. Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya.
2. Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi ( masih bias ) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan tegas .
3. Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya.
4. Penyalah gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka.
5. Dalam hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal :
1. Kita juga menerima pemasukkan dari para turis mancanegara dan juga turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras tetap harus ada yaitu di hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam lainnya. Namun kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas dan tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari.
2. Jangan lupa bahwa miras untuk kepentingan adapt. Hal ini perlu segera dipertegas legalisasinya dengan Undang-Undang atau peraturan Daerah, agar penggunaan miras pada saat acara adapt betul-betul disiplin hanya untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara mabuk-mabukan atau kompetensi antara anak-anak muda.
Penangulangan terhadap minuman keras dapat dilakukan dengan cara :
1. Tampaknya miras ini sulit apabila harus dibasmi/dihilangkan sama sekali. Mungkin dari sisi agama masalah miras tidak ada toleransi, namun kita perlu juga melihatnya dari sisi lain yaitu kepentingan adapt dan kepentingan Pariwisata. Dengan demikian yang penting bukan membasmi miras, tapi memperhatikan perangkat hukum untuk mengaturnya dan kemudian menegakkan peraturannya.
2. Distributor dan Pengedar minuman keras harus diatur dengan peraturan daerah. Kendatipun dalam KUHP khususnya pasal 536,537,538 dan 539 secara eksplisit sudah mengatur tentang miras ini, namun kelihatannya pasal-pasal tersebut perlu direvisi kembali karena banyak yang kurang tegas dan kurang mengenai substansi ( masih bias ) tentang miras itu sendiri, sehingga menyulitkan aparat keamanan untuk mengambil tindakkan tegas .
3. Distributor dan pengedar harus memilki izin, demikian juga penjualnya. Tempat-tempat tertentu seperti hotel, diskotek, karaoke dan took khusus penjual miras harus diatur oleh peraturan daerah. Izin untuk menjadi distributor, pengedar dan penampung miras harus ketat. Artinya agar mereka tidak terlalu gampang melakukan bisnis miras dengan tanpa melihat usia konsumennya.
4. Penyalah gunaan terhadap izin dan peraturan Daerah tentang miras ini harus ditindak tegas dengan cara menghukum pelakunya, bukan memusnahkan mirasnya. Legalisasi dan lokalisasi miras ini tentunya akan menambah penghasilan asli daerah ( PAD ). Razia rutin harus dilakukan untuk mengontrol apakah para distributor, penjual dan penampung tetap konsisten pada peraturan yang ada dan sesuai dengan izin yang diberikan kepada mereka.
5. Dalam hal penanggulangan miras ini kita perlu memperhatikan dua hal :
1. Kita juga menerima pemasukkan dari para turis mancanegara dan juga turis domestic. Oleh sebab itu persediaan miras tetap harus ada yaitu di hotel-hotel berbintang, restoran, diskotek, club malam lainnya. Namun kebijakkan ini harus disertai dengan perangkat hukum yang jelas dan tegas, agar tidak disalah gunakan dikemudian hari.
2. Jangan lupa bahwa miras untuk kepentingan adapt. Hal ini perlu segera dipertegas legalisasinya dengan Undang-Undang atau peraturan Daerah, agar penggunaan miras pada saat acara adapt betul-betul disiplin hanya untuk keperluan acara adapt dan bukan untuk acara mabuk-mabukan atau kompetensi antara anak-anak muda.
PENANGGULANGAN MASALAH NARKOBA
Karena kasus narkoba, miras, dan judi memiliki perbedaan yang
signifikan, maka upaya penanggulangannya tidak dapat disama ratakan.
Artinya ketiga kasus tersebut harus diperlakukan secara berbeda sesuai
dengan latar belakang dan dampak negative yang muncul dari
masing-masing kasus tersebut.
NARKOBA
Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “ Demand reduction and supply reduction “ secara simultan, sinkron, koordinatif, kontinyu dengan perangkat hukum memadai.
UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif
– Pendidikan Agama sejak dini
– Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
– Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
– Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
– Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
–
2. Tindakkan Hukum
-Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
NARKOBA
Dari sisi medis, narkoba memang dilegalkan dan hanya digunakan untuk keperluan medis dan memiliki nilai positif. Tapi bila digunakan diluar keperluan medis, narkoba membawa dampak negative dan membahayakan bagi para pemakainya. Penyalah gunaan narkoba diluar kepentingan medis sesungguhnya perbuatan melanggar hukum, oleh karena itu para produsen, pengedar dan jaringannya, dan pemakainya harus ditindak tegas secara hukum. Untuk penanggulangan penyalah gunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi. Penanggulangan harus dilakukan bukan saja oleh pemerintah tetapi juga oleh non pemerintah penanggulangan pada upaya “ Demand reduction and supply reduction “ secara simultan, sinkron, koordinatif, kontinyu dengan perangkat hukum memadai.
UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif
– Pendidikan Agama sejak dini
– Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
– Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
– Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
– Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
–
2. Tindakkan Hukum
-Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
Langganan:
Postingan (Atom)