“Minum Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?” ketegori Muslim. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak ustadz, saya ingin bertanya tentang dosa minuman keras/narkoba.
Seberapa besar dosa untuk meminum minuman keras dan saya pernah dengar
jika minum minuman keras/ mabuk karena narkoba maka selama 40 hari
ibadahnya tidak akan diterima, apa benar?
Sekian pertanyaan saya, atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Achmad Farid
Jawaban
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Apa yang Anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak
hadits nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan
mendapatkan banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar
memang tidak akan diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara
hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut
ini.
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من شرب
الخمر لم تقبل له صلاة أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد
كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر الخبال قيل وما نهر الخبال
قال صديد أهل النار
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar,
tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah
memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah
untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang bertanya, Apakah
sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya penduduk neraka.
عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن
تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن
مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة
أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على
الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة
الخبال قال عصارة أهل النار
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang
yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia
mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya.
Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40
hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah
untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para
shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau
menjawab, Perasan penduduk neraka.
عن ابن عمر قال من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام
في جوفه أو عروقه منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له
صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak
sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di
mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam
keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40
malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.
Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir,
maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa
dia seperti orang non muslim yang apabila melakukan shalat, maka
shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan
aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur.
Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan
diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.
Hukuman di Dunia
Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan
dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan.
Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk
memukul peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan
kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi
ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk
hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam
istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat,
pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
Siapa yang minum khamar maka pukullah.
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan
mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.
Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat
yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah
bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah
bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif
ibn Harits.
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk
dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali.
Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka
meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali
cambuk . .
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
Rasulullah SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar
juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi
yang ini lebih aku sukai.
.
Sedangkan Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah
cambuk sebanyak 40 kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan pelepah dan sandal sebanyak 40 kali.
.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Rabu, 25 Februari 2015
Hukum Minuman Keras dalam Islam dan Mengapa diharamkan
Minum minuman keras dalam Islam jelas Haram hukumnya akan tetapi
sampai seberapa pengaruhnya terhadap diri sendiri maupun lingkungannya
sehingga Islam mengharamkannya, Cobalah simak cerita berikut yang pernah
saya sampaikan pada blog ini juga sebagai jawaban bagi pembaca blog
yang bertanya kepada saya.
“KISAH BARSAH ORANG ALIM YANG KAFIR KARENA MINUMAN KERAS”
Dalam kitab Durratun Nasihin diceritakan :
Ada orang yang sangat alim yang sangat terkenal kealimannya kalau tidak salah namanya Barsah (jika salah mohon koreksi karena kisah itu saya baca 12 tahun yll), saking alimnya doa Barsah selalu dipenuhi Allah sehingga banyak orang yang mendatangi untuk berguru maupun meminta tolong kepadanya bahkan malaikatpun sampai heran akan kealiman Barsah akan tetapi Allah berfirman pada malaikat : orang itu (Barsah) akan kafir karena minum minuman keras. Hal tsb rupanya didengar oleh salah satu setan yang mencuri dengar berita di langit sehingga berita ini tidak disia-siakan oleh setan dan setanpun mendatangi Barsah untuk dicelakakan.
Singkat cerita, Setanpun mendatangi rumah Barsah dengan menyamar sebagai Tamu yang ingin beribadah bersama Barsah. Barsah sangat heran karena tamu (Setan) itu beribadah secara terus menerus siang malam tanpa henti tidak makan, tidak minum, tidak tidur bahkan selalu menangis dalam ibadahnya. Barsahpun bertanya kepada Tamu itu tentang ibadah tamunya tsb dan tamu (setan) itu menjawab jika ingin beribadah seperti dirinya ya harus berbuat dosa dulu meskipun kecil agar dapat menikmati ibadah dengan khusuk dan nikmat, Tamu itu menipu bahwa dirinya menangis dan beribadah terus menerus karena takut kepada Allah atas dosanya sehingga ia dapat khusuk beribadah.
Barsahpun ingin meniru, tamu itu menyarankan agar Barsah berbuat dosa, tapi barsah tidak setuj, dari berbagai macam dosa yang ditawarkan setan, Barsah akhirnya setuju dengan dosa kecil yaitu : ” minum sedikit minuman keras ”karena Barsah berpikir minum sedikit minuman keras paling hanya dosa kecil dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas saran tamu itu agar tidak diketahui orang Barsahpun pergi membeli minuman keras diujung kota pada malam hari dengan menyamar. Kebetetulan yang menjual minuman keras adalah suami isteri tapi saat itu suaminya sedang pergi. Barsahpun membeli minuman keras dan meminumnya, karena Barsah tidak pernah minum minuman keras meskipun tidak banyak Barsah pun mabuk, saat mabuk setanpun membawa teman-temanya untuk mempengaruhi Barsah dan wanita bersuami untuk bertingkah laku yang merangsang Barsah, karena mabuk Barsahpun mejadi kehilangan akal sehingga mudah tergoda setan dan dalam keadaan mabuk menzinahi wanita tersebut.
Setengah sadar dalam pengaruh minuman keras Barsah kaget dan bingung karena telah menzinahi wanita bersuami itu dan Barsah bingung karena tahu akibatnya dirinya akan dirajam penduduk kota jika diketahui menzinahi wanita itu.
Didalam kebingungannya setanpun berbisik dalam hatinya agar Barsah membunuh wanita itu daripada wanita itu hidup akan melapor pada suaminya bahwa yang mezinahi dirinya adalah Barsah yang sangat terkenal itu. Barsahpun akhirnya terbujuk untuk membunuh dan mengubur wanita itu dibelakang warung wanita itu pada malam itu juga dan paginya Barsah pulang ke rumahnya.
Setanpun tidak tinggal diam dengan kelicikannya dia memberitahu suami dari wanita itu bahwa dirinya tahu dan bisa menjadi saksi jika Barsah telah memerkosa, membunuh dan mengubur isteri dari penjual minuman keras itu, Pagi itu juga Suami dari wanita yang diperkosa Barsah mengumpulkan penduduk kota untuk membongkar tanah dibelakang warung itu, dan ternyata benar isteri nya dikubur disitu akhirnya siang itu juga Barsahpun ditangkap beramai-ramai oleh suami dan penduduk kota untuk dirajam.
Siang itu Barsah dirajam , saat dirajam Barsahpun sadar jika dirinya telah melakukan kesalahan besar telah memerkosa dan membunuh isteri penjual minuman keras itu. Saat Barzah dirajam Setan datang dan menawari pertolongan pada Barsah terjadilah dialog berikut:
Setan : “Hai Barzah bagaimana keaadaanmu sekarang dan siapa yang dapat menolongmu sekarang”?
Barzah : “Sungguh setan celaka, kamu telah menjerumuskan aku sehingga aku menjadi seperti ini”.
Setan : “Betul aku ini setan tapi saat ini tidak ada yang dapat menolongmu kecuali aku, hanya aku yang dapat membebaskanmu dalam sekejab membawamu dari sini dan kamu akan dapat beribadah lagi seperti sebelumnya” “ kuberitahu Tuhanmu tidak akan menolongmu karena dosamu sungguh sangat besar. Hanya aku yang dapat segera menolongmu cukup sujudlah padaku pasti aku segera menolongmu”.
Barzah sudah tidak tahan dengan banyaknya batu yang dilemparkan kepadanya dan putus asa karena akan segera menghadapi kematian didepan mata oleh karena itu mendengar tawaran setan Barsahpun menerimanya.
Barzah : Bagaimana aku dapat minta sujud padamu sedangkan badanku terikat kuat dengan tiang dan tali ini.
Setan : Cukup anggukkan kepalamu dan pejamkan matamu untuk sujud kepadaku, aku pasti menolongmu.
Barsah : Baiklah…….
Barsahpun memejamkan matanya dan menundukkan kepala untuk bersujud kepada Setan, Saat itu juga Allah SWT mencabut nyawa Barsah sehingga Barsahpun meninggal dalam keadaan Kafir….
Naudzubillahimindzalik
Hikmah dari cerita diatas:
Jangan menganggap enteng minum minuman keras karena siapapun yang minum minuman keras itu baik banyak maupun sedikit jika saat itu Allah berkehendak, sewaktu waktu Allah dapat mengambil nyawa orang tersebut. Nisacaya tidak akan pernah masuk surga orang dalam keadaan demikian apalagi orang tersebut belum bertobat.
Jika seseorang minum minuman keras, zat yang memabukkan dalam minuman keras itu ada dalam darah dan baru hilang setelah 40 hari artinya sejak minum sampai 40 hari kedepan orang itu dalam keadaan kafir dan akan masuk neraka jika mati pada saat itu kecuali orang tersebut bertobat sebelum mati. Hal ini dapat dimengerti karena minuman keras itu masih ada dalam darah orang tersebut sampai 40 hari lamanya juga diterangkan dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An Nasai)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.(HR Ibnu Majah)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim No.3733)
“KISAH BARSAH ORANG ALIM YANG KAFIR KARENA MINUMAN KERAS”
Dalam kitab Durratun Nasihin diceritakan :
Ada orang yang sangat alim yang sangat terkenal kealimannya kalau tidak salah namanya Barsah (jika salah mohon koreksi karena kisah itu saya baca 12 tahun yll), saking alimnya doa Barsah selalu dipenuhi Allah sehingga banyak orang yang mendatangi untuk berguru maupun meminta tolong kepadanya bahkan malaikatpun sampai heran akan kealiman Barsah akan tetapi Allah berfirman pada malaikat : orang itu (Barsah) akan kafir karena minum minuman keras. Hal tsb rupanya didengar oleh salah satu setan yang mencuri dengar berita di langit sehingga berita ini tidak disia-siakan oleh setan dan setanpun mendatangi Barsah untuk dicelakakan.
Singkat cerita, Setanpun mendatangi rumah Barsah dengan menyamar sebagai Tamu yang ingin beribadah bersama Barsah. Barsah sangat heran karena tamu (Setan) itu beribadah secara terus menerus siang malam tanpa henti tidak makan, tidak minum, tidak tidur bahkan selalu menangis dalam ibadahnya. Barsahpun bertanya kepada Tamu itu tentang ibadah tamunya tsb dan tamu (setan) itu menjawab jika ingin beribadah seperti dirinya ya harus berbuat dosa dulu meskipun kecil agar dapat menikmati ibadah dengan khusuk dan nikmat, Tamu itu menipu bahwa dirinya menangis dan beribadah terus menerus karena takut kepada Allah atas dosanya sehingga ia dapat khusuk beribadah.
Barsahpun ingin meniru, tamu itu menyarankan agar Barsah berbuat dosa, tapi barsah tidak setuj, dari berbagai macam dosa yang ditawarkan setan, Barsah akhirnya setuju dengan dosa kecil yaitu : ” minum sedikit minuman keras ”karena Barsah berpikir minum sedikit minuman keras paling hanya dosa kecil dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas saran tamu itu agar tidak diketahui orang Barsahpun pergi membeli minuman keras diujung kota pada malam hari dengan menyamar. Kebetetulan yang menjual minuman keras adalah suami isteri tapi saat itu suaminya sedang pergi. Barsahpun membeli minuman keras dan meminumnya, karena Barsah tidak pernah minum minuman keras meskipun tidak banyak Barsah pun mabuk, saat mabuk setanpun membawa teman-temanya untuk mempengaruhi Barsah dan wanita bersuami untuk bertingkah laku yang merangsang Barsah, karena mabuk Barsahpun mejadi kehilangan akal sehingga mudah tergoda setan dan dalam keadaan mabuk menzinahi wanita tersebut.
Setengah sadar dalam pengaruh minuman keras Barsah kaget dan bingung karena telah menzinahi wanita bersuami itu dan Barsah bingung karena tahu akibatnya dirinya akan dirajam penduduk kota jika diketahui menzinahi wanita itu.
Didalam kebingungannya setanpun berbisik dalam hatinya agar Barsah membunuh wanita itu daripada wanita itu hidup akan melapor pada suaminya bahwa yang mezinahi dirinya adalah Barsah yang sangat terkenal itu. Barsahpun akhirnya terbujuk untuk membunuh dan mengubur wanita itu dibelakang warung wanita itu pada malam itu juga dan paginya Barsah pulang ke rumahnya.
Setanpun tidak tinggal diam dengan kelicikannya dia memberitahu suami dari wanita itu bahwa dirinya tahu dan bisa menjadi saksi jika Barsah telah memerkosa, membunuh dan mengubur isteri dari penjual minuman keras itu, Pagi itu juga Suami dari wanita yang diperkosa Barsah mengumpulkan penduduk kota untuk membongkar tanah dibelakang warung itu, dan ternyata benar isteri nya dikubur disitu akhirnya siang itu juga Barsahpun ditangkap beramai-ramai oleh suami dan penduduk kota untuk dirajam.
Siang itu Barsah dirajam , saat dirajam Barsahpun sadar jika dirinya telah melakukan kesalahan besar telah memerkosa dan membunuh isteri penjual minuman keras itu. Saat Barzah dirajam Setan datang dan menawari pertolongan pada Barsah terjadilah dialog berikut:
Setan : “Hai Barzah bagaimana keaadaanmu sekarang dan siapa yang dapat menolongmu sekarang”?
Barzah : “Sungguh setan celaka, kamu telah menjerumuskan aku sehingga aku menjadi seperti ini”.
Setan : “Betul aku ini setan tapi saat ini tidak ada yang dapat menolongmu kecuali aku, hanya aku yang dapat membebaskanmu dalam sekejab membawamu dari sini dan kamu akan dapat beribadah lagi seperti sebelumnya” “ kuberitahu Tuhanmu tidak akan menolongmu karena dosamu sungguh sangat besar. Hanya aku yang dapat segera menolongmu cukup sujudlah padaku pasti aku segera menolongmu”.
Barzah sudah tidak tahan dengan banyaknya batu yang dilemparkan kepadanya dan putus asa karena akan segera menghadapi kematian didepan mata oleh karena itu mendengar tawaran setan Barsahpun menerimanya.
Barzah : Bagaimana aku dapat minta sujud padamu sedangkan badanku terikat kuat dengan tiang dan tali ini.
Setan : Cukup anggukkan kepalamu dan pejamkan matamu untuk sujud kepadaku, aku pasti menolongmu.
Barsah : Baiklah…….
Barsahpun memejamkan matanya dan menundukkan kepala untuk bersujud kepada Setan, Saat itu juga Allah SWT mencabut nyawa Barsah sehingga Barsahpun meninggal dalam keadaan Kafir….
Naudzubillahimindzalik
Hikmah dari cerita diatas:
Jangan menganggap enteng minum minuman keras karena siapapun yang minum minuman keras itu baik banyak maupun sedikit jika saat itu Allah berkehendak, sewaktu waktu Allah dapat mengambil nyawa orang tersebut. Nisacaya tidak akan pernah masuk surga orang dalam keadaan demikian apalagi orang tersebut belum bertobat.
Jika seseorang minum minuman keras, zat yang memabukkan dalam minuman keras itu ada dalam darah dan baru hilang setelah 40 hari artinya sejak minum sampai 40 hari kedepan orang itu dalam keadaan kafir dan akan masuk neraka jika mati pada saat itu kecuali orang tersebut bertobat sebelum mati. Hal ini dapat dimengerti karena minuman keras itu masih ada dalam darah orang tersebut sampai 40 hari lamanya juga diterangkan dalam Hadist Nabi SAW yaitu:
Dari Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.(HR An Nasai)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal? Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.(HR Ibnu Majah)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga). (Shahih Muslim No.3733)
Bentuk-bentuk penyimpangan sosial di kalangan pelajar
6. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar
hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.
Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang
bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya
asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Tindak kejahatan bisa
dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia
anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada
masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti
oleh semua anggota masyarakat termasuk pelajar, sehingga tidak terjadi
penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena
adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak
kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di
perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan,
penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
Langganan:
Postingan (Atom)